Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Padahal gak keluar kan rawon tapi kok gak dihukum, ya?

Surabaya, IDN Times - Perjalanan panjang persidangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus penipuan yang dilaporkan Muhammad Ali dengan total kerugian Rp31,5 miliar akhirnya akan mencapai babak akhir. Dimas Kanjeng mengikuti persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12).

 

Baca Juga: Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda Uang

1. Dimas Kanjeng divonis nihil

Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis NihilANTARA FOTO/Umarul Faruq

Setelah membacakan pertimbangan, Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana memutuskan terdakwa, Dimas Kanjeng, dijatuhi vonis nihil atau tidak diberikan hukuman apa pun.

"Dengan ini menyatakan, mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP serta mendukung upaya seperti poin yang disebutkan di atas," ujar Anne.

2. Sesuai dengan hukum positif

Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis NihilANTARA FOTO/Umarul Faruq

Keputusan Anne untuk memberikan vonis nihil kepada Dimas Kanjeng berdasarkan kepada pasal 12 ayat 4 KHUP yang berbunyi "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun." Seperti yang diketahui, Dimas Kanjeng telah divonis 21 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan. Ia pun telah menjalani hukuman ini selama 2 tahun.

 

3. JPU akan mengajukan banding

Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis NihilIDN Times/Fitria Madia

Namun Jaksa Penuntut Umum, Rakhmat Hary Basuki, menyatakan keberatannya atas putusan ini. Ia akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.

"Kami hormati keputusan hakim, kami akan mengajukan banding. Kita sama-sama dengar, kita hormati keputusan hakim sebagai hukum positif negara kita," tegas Hary.

4. Banyak pertimbangan yang dimiliki

Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis NihilIDN Times/Fitria Madia

Hary mengatakan bahwa banyak pertimbangan-pertimbangan yang ia kantongi sehingga membuatnya keberatan atas keputusan hakim.

"Di pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana badan itu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Tapi kami juga mempunyai catatan-catatan tersendiri untuk mengajukan tuntutan. Jadi kalau ada perbedaan dengan majelis, itu hal yang memungkinkan. Tapi kami punya upaya hukum sendiri," terangnya.

 

5. Dibandingan dengan Gayus Tambunan

Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis NihilIDN Times/Fitria Madia

Hary membandingkan kasus Dimas Kanjeng dengan kasus Gayus Tambunan. Gayus dijatuhi hukuman pidana sebanyak 28 tahun penjara atas kasus korupsi yang ia lakukan. Sedangkan apabila tidak divonis nihil, Dimas Kanjeng akan dipidana selama 24 tahun.

"Gayus Tambunan itu 28 tahun kan, nanti akan kita kembali kan ke Dirjen PAS. Waktu itu dirjen pas meminta fatwa ke MA tapi tidak dijawab. Akhirnya dirjen pas kembali ke aturan hukum positif," tuturnya.

Baca Juga: Dituntut Penjara 4 Tahun, Dimas Kanjeng Merengek Minta Keringanan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya