Dituntut Penjara 4 Tahun, Dimas Kanjeng Merengek Minta Keringanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria yang mengaku sakti ini akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/11). Setelah tertunda selama berminggu-minggu, Dimas Kanjeng terlihat mengikuti persidangan dengan tenang. Ia pun mengaku sehat setelah sempat sakit selama beberapa hari sebelumnya.
1. Dituntut 4 tahun penjara
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki.
"Menuntut, terdakwa (Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng) pidana penjara empat tahun," ujar Rakhmat yang hanya dibalas tatapan lesu Dimas Kanjeng.
Baca Juga: Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda Uang
2. Dimas Kanjeng meminta keringanan
Setelah diberikan kesempatan untuk berbicara, Dimas Kanjeng menuturkan keberatannya. Ia meminta keringanan hukuman lantaran ia tengah menjalani hukuman untuk perkara lain.
"Saya mohon keringanan hukuman Bu Hakim, saya sudah dihukum 21 tahun diperkara yang lain Bu Hakim," tutur Dimas Kanjeng sedikit merengek.
3. Majelis Hakim akan mempertimbangkan
Mendengar hal tersebut, Anne tidak memberikan respons terlalu banyak dan tidak bertanya lebih lanjut. Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Dimas Kanjeng.
"Akan dipertimbangkan ya nanti, sidang ditunda dua pekan lagi," tegas Anne seraya mengetuk palu di hadapannya.
4. Terjerat kasus penipuan Rp10 miliar
Dimas Kanjeng tengah terjerat kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu mantan kliennya Muhammad Ali. Dimas Kanjeng diduga menggelapkan uang Muhammad Ali hingga sebesar Rp10 miliar. JPU JPU mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, ia juga sudah divonis 18 tahun karena melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara