Ini Alasan Polisi Tak Jerat Gilang 'Bungkus' dengan Pasal Pencabulan
Ia hanya dijerat UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gilang Aprilian Nugraha hanya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menyebut tak ada dasar hukum yang jelas bagi Gilang sehingga tak dikenakan pidana pelecehan seksual.
1. Gilang hanya dijerat UU ITE karena pemaksaan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menuturkan bahwa Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Gilang dikenakan pasal tersebut lantaran mengancam korbannya akan bunuh diri jika tidak menuruti keinginannya. Ia meminta para korbannya untuk membungkus diri menggunakan lakban dan jarik dengan kedok keperluan riset.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi," ujar Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Padahal, yang ditakutkan oleh para korban ataupun masyarakat bukanlah ancaman dari Gilang. Melainkan akal muslihat Gilang untuk membuat korbannya terbungkus kain jarik. Padahal sebenarnya pembungkusan tersebut digunakan untuk memuaskan nafsu seksual Gilang. Dalam hal ini, para korban pun merasa telah dilecehkan.
Baca Juga: Dijerat UU ITE, Gilang "Bungkus" Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Gilang Siapkan Jarik di Kos, Korban ke Kamar Langsung Dibungkus