TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Polisi Tak Jerat Gilang 'Bungkus' dengan Pasal Pencabulan

Ia hanya dijerat UU ITE

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Tersangka Gilang "Bungkus", dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020). IDN Tines/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Gilang Aprilian Nugraha hanya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menyebut tak ada dasar hukum yang jelas bagi Gilang sehingga tak dikenakan pidana pelecehan seksual.

 

1. Gilang hanya dijerat UU ITE karena pemaksaan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Tersangka Gilang "Bungkus", dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020). IDN Tines/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menuturkan bahwa Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Gilang dikenakan pasal tersebut lantaran mengancam korbannya akan bunuh diri jika tidak menuruti keinginannya. Ia meminta para korbannya untuk membungkus diri menggunakan lakban dan jarik dengan kedok keperluan riset.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi," ujar Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Padahal, yang ditakutkan oleh para korban ataupun masyarakat bukanlah ancaman dari Gilang. Melainkan akal muslihat Gilang untuk membuat korbannya terbungkus kain jarik. Padahal sebenarnya pembungkusan tersebut digunakan untuk memuaskan nafsu seksual Gilang. Dalam hal ini, para korban pun merasa telah dilecehkan.

2. Kasus Gilang tak memenuhi unsur pasal kejahatan asusila

Isir mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata akan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang. Hanya saja, mereka tidak bisa menemukan landasan hukum untuk menjeratnya. Tidak ada pasal yang terpenuhi dari kasus pelecehan seksual oleh Gilang.

"Kami juga menggali dan melibat kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkapnya.

Baca Juga: Dijerat UU ITE, Gilang "Bungkus" Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

3. Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul sesama jenis juga tidak terpenuhi unsurnya

Barang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Ia memberi contoh Pasal 292 KUHP yang sempat akan digunakan. Pasal tersebut melarang perbuatan cabul sesama jenis dengan bunyi "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun".

Hanya saja kelemahannya, korban harus merupakan anak-anak. Sementara korban Gilang tergolong orang dewasa. Oleh karena itu Isir mengatakan bahwa kasus Gilang tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," tutur Isir.

Baca Juga: Gilang Siapkan Jarik di Kos, Korban ke Kamar Langsung Dibungkus

Berita Terkini Lainnya