TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Risma Dilaporkan ke Ombudsman Jatim

Terkait kasus penghinaan dirinya di Facebook

Surat laporan yang diterima Ombudsman Jatim terkait pelaporan penghinaan Risma ke polisi. IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Seorang warga mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur. Pengaduan tersebut berisi dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap kasus penghinaan Risma.

1. Ombudsman rahasiakan pelapor Risma dan Sandi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menerima permintaan maaf penghinanya di Facebook. IDN Times/Fitria Madia

Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Widyarta membenarkan adanya aduan masyarakat itu. Agus hanya menyebut pengadu adalah individu yang berasal dari unsur masyarakat. Ia hingga kini masih merahasiakan siapa sosok pengadu Risma.

"Saya tidak bisa menyampaikan pelapor ya," ujarnya singkat saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/1).

Baca Juga: Risma Maafkan Wanita yang Menghinanya di Facebook

2. Kasus penghinaan terhadap pejabat negara masuk dalam delik aduan pribadi

Barang bukti penghinaan terhadap Wali Kota Risma. IDN Times/Fitria Madia

Aduan tersebut menyebutkan bahwa pidana penghinaan pejabat negara sudah dihapuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review. Oleh karena itu, menurut pelapor, pejabat negara berstatus sebagai warga sipil biasa jika melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya.

"Dia harus melaporkan dirinya pribadi atau dikuasakan melalui penasihat hukumnya, yang tentunya menggunakan biaya pribadi," sebut surat tersebut.

3. Pelapor menilai Risma menggunakan fasilitas negara

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat penyerahan surat permintaan maaf penghina Risma, Rabu (5/1). IDN Times/Fitria Madia

Sedangkan dalam kasus Risma, pelapor menyoroti bagaimana Risma menjerat Zikria. Risma membuat laporan ke Polrestabes Surabaya melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan fasilitas negara. Di sini, pelapor menduga adanya penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kata lain Saudari Tri Rismaharini selaku wali kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," terang pelapor dalam suratnya.

Baca Juga: Meski Sudah Maafkan Penghinanya, Risma Belum Mau Cabut Laporan Polisi

Berita Terkini Lainnya