TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kematian Ibu dan Bayi, Bumil di Surabaya Wajib Rapid Test

Nanti juga akan dites swab PCR saat usia kandungan 37 minggu

unsplash.com/Xavier Mouton Photographie

Surabaya, IDN Times - Ibu hamil menjadi salah satu golongan yang rentan terpapar COVID-19. Di Kota Surabaya pun sudah kerap ditemukan kasus ibu hamil dengan COVID-19 yang akhirnya meninggal dunia bersama bayi yang ia kandung. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mewajibkan seluruh ibu hamil di Kota Surabaya untuk melakukan rapid test.

1. Ibu hamil di Surabaya wajib rapid test

Ilustrasi rapid test. (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan, para ibu hamil ini diwajibkan untuk melakukan rapid test dan deteksi dini di puskesmas terdekat dari rumahnya. Nantinya, puskesmas bertugas untuk memantau para ibu hamil yang berada di wilayahnya. Apalagi jika terdapat ibu hamil dengan risiko tinggi tertular COVID-19.

"Jadi puskesmas bertanggung jawab terhadap pemeriksaan awal bumil. Kalau dia risiko tinggi, maka untuk selanjutnya dia harus melakukan pemeriksaan kehamilan ke rumah sakit,” kata Feny-sapaan akrab Febria Rachmanita-, Rabu (8/7/2020), melalui siaran pers Humas Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Peserta UTBK Ditukar Jadi Reaktif, Begini Kata Unair

2. Menentukan rujukan rumah sakit

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita saat ditemui di kampanye pencegahan anak stunting, Rabu (18/12). IDN Times/Fitria Madia

Hasil rapid test para ibu hamil ini akan menentukan tindakan lanjutan, terutama saat persalinan nanti. Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, maka dia harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU). Baik itu bumil dengan risiko tinggi maupun rendah. Sebab, untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), saat ini belum tersedia ruangan bertekanan negatif.

”Namun bagi bumil yang hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, itu kami rujuk ke RSIA. Jadi sebelumnya kami seleksi betul di Puskesmas,” tuturnya.

3. Akan dites swab PCR saat usia kehamilan 37 minggu

Ilustrasi swab test. IDN Times/Debbie Sutrisno

Tak hanya itu, Feny menambahkan, untuk kembali memastikan kondisi kesehatan ibu hamil benar-benar bebas dari virus corona, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes swab PCR ketika usia kandungan sudah memasuki minggu ke 37. Swab dilakukan kepada semua ibu hamil. Baik mereka yang tergolong risiko tinggi maupun risiko rendah.

“Kalau dia sudah di rumah sakit, maka pihak rumah sakit yang melakukan. Nanti ada koordinasi antara rumah sakit dengan Dinkes terkait swab-nya, kami beri VTM (Virus Transfer Media). Selanjutnya (sampel) kami kirim ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), sehingga tidak ada biaya,” jelasnya.

Baca Juga: SE Kemenkes Sebut Harga Rapid Test Maksimal Rp150 ribu

Berita Terkini Lainnya