Cegah Kematian Ibu dan Bayi, Bumil di Surabaya Wajib Rapid Test
Nanti juga akan dites swab PCR saat usia kandungan 37 minggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ibu hamil menjadi salah satu golongan yang rentan terpapar COVID-19. Di Kota Surabaya pun sudah kerap ditemukan kasus ibu hamil dengan COVID-19 yang akhirnya meninggal dunia bersama bayi yang ia kandung. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mewajibkan seluruh ibu hamil di Kota Surabaya untuk melakukan rapid test.
1. Ibu hamil di Surabaya wajib rapid test
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan, para ibu hamil ini diwajibkan untuk melakukan rapid test dan deteksi dini di puskesmas terdekat dari rumahnya. Nantinya, puskesmas bertugas untuk memantau para ibu hamil yang berada di wilayahnya. Apalagi jika terdapat ibu hamil dengan risiko tinggi tertular COVID-19.
"Jadi puskesmas bertanggung jawab terhadap pemeriksaan awal bumil. Kalau dia risiko tinggi, maka untuk selanjutnya dia harus melakukan pemeriksaan kehamilan ke rumah sakit,” kata Feny-sapaan akrab Febria Rachmanita-, Rabu (8/7/2020), melalui siaran pers Humas Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Peserta UTBK Ditukar Jadi Reaktif, Begini Kata Unair
Baca Juga: SE Kemenkes Sebut Harga Rapid Test Maksimal Rp150 ribu