Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda Jatim
Gak ada kapok-kapoknya ini orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tipu daya pemberian imbalan besar secara singkat dengan modal kecil rupanya masih diminati oleh masyarakat. Berkedok investasi, Kamal Tarachand (47) berhasil kembali memperdaya masyarakat usai sempat dibui dengan modus yang sama.
1. Tak terdaftar di OJK
Kamal alias Sanjay diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas kasus investasi bodong yang ia miliki, MeMiles. Investasi itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (3/1).
Sebelumnya, nama Kamal mencuat usai tertangkap Polda Metro Jaya pada 2015 atas investasi bodongnya bernam GIG Tissue.
Baca Juga: Kasus Rumah Karaoke Plus-plus, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka
Baca Juga: AKBP Ganis Dilantik Kapolda, Satu-satunya Kapolres Perempuan di Jatim