Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Padahal gak keluar kan rawon tapi kok gak dihukum, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perjalanan panjang persidangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus penipuan yang dilaporkan Muhammad Ali dengan total kerugian Rp31,5 miliar akhirnya akan mencapai babak akhir. Dimas Kanjeng mengikuti persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12).
Baca Juga: Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda Uang
1. Dimas Kanjeng divonis nihil
Setelah membacakan pertimbangan, Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana memutuskan terdakwa, Dimas Kanjeng, dijatuhi vonis nihil atau tidak diberikan hukuman apa pun.
"Dengan ini menyatakan, mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP serta mendukung upaya seperti poin yang disebutkan di atas," ujar Anne.
Baca Juga: Dituntut Penjara 4 Tahun, Dimas Kanjeng Merengek Minta Keringanan