Aris Jadi Terpidana Kebiri Kimia Pertama di Indonesia
Ia merupakan predator anak asal Mojokerto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - Perjalanan Aris, sang tukang bengkel sekaligus predator anak segera berakhir di ujung jarum suntik. Pengadilan Tinggi Surabaya menyetujui putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Aris, atas tindakan cabul yang ia lakukan terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto.
Yang menjadi istimewa, putusan kebiri kimia ini merupakan kali pertama terjadi di dunia hukum Indonesia sejak ditetapkannya Undang-undang 16 tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik
Baca Juga: Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJR
1. Aris merupakan terpidana pencabulan anak sejak 2015
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, menceritakan kasus Aris terungkap pada Oktober 2018 lalu. Rekaman CCTV akhirnya membongkar kelakuan Aris yang kerap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah usia 10 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
"Terpidana melakukan perbuatan cabul terhadap 9 orang anak, di fakta persidangan. Tapi saya yakin itu lebih dari itu. Terakhir ada 12 sudah," ujar Rudy ketika dihubungi IDN Times, Minggu (25/8).
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi hingga ke meja hijau PN Mojokerto. Sedikit demi sedikit terungkap fakta kegemaran Aris melakukan kejahatan seksual tersebut. Bahkan kelakuannya telah ia mulai sejak tahun 2015.
Baca Juga: Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil Tertinggi