TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aris Jadi Terpidana Kebiri Kimia Pertama di Indonesia

Ia merupakan predator anak asal Mojokerto

pexels/marina shatskih

Mojokerto, IDN Times - Perjalanan Aris, sang tukang bengkel sekaligus predator anak segera berakhir di ujung jarum suntik. Pengadilan Tinggi Surabaya menyetujui putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Aris, atas tindakan cabul yang ia lakukan terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto.

Yang menjadi istimewa, putusan kebiri kimia ini merupakan kali pertama terjadi di dunia hukum Indonesia sejak ditetapkannya Undang-undang 16 tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

Baca Juga: Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJR

1. Aris merupakan terpidana pencabulan anak sejak 2015

pixabay.com/RyanMcGuire

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, menceritakan kasus Aris terungkap pada Oktober 2018 lalu. Rekaman CCTV akhirnya membongkar kelakuan Aris yang kerap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah usia 10 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

"Terpidana melakukan perbuatan cabul terhadap 9 orang anak, di fakta persidangan. Tapi saya yakin itu lebih dari itu. Terakhir ada 12 sudah," ujar Rudy ketika dihubungi IDN Times, Minggu (25/8).

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi hingga ke meja hijau PN Mojokerto. Sedikit demi sedikit terungkap fakta kegemaran Aris melakukan kejahatan seksual tersebut. Bahkan kelakuannya telah ia mulai sejak tahun 2015.

2. Hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri dan 12 tahun penjara

ourlawyer.co.za

Setelah menjalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan sebesar 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Tuntutan ini rupanya menuai respon yang mengejutkan dari majelis hakim. Hakim justru menjatuhkan vonis terpidana dengan hukuman penjara dikurangi menjadi 12 tahun. Namun ditambah dengan hukuman kebiri kimia.

"Kalau pertama kali (Vonis hukuman kebiri di Indonesia) memang setahu saya betul," imbuhnya.

Rudy mengatakan, keputusan hakim atas hukuman kebiri kimia tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, kejahatan Aris sudah termasuk kejahatan luar biasa yang setimpal dengan hukuman kebiri. Selain itu, tidak ada hal meringankan pada kasus Aris hingga membuat hakim menjatuhkan hukuman kebiri.

"Kalau Anda jadi hakim, kenapa harus kebiri nanti? Hukuman mati! Saya sampaikan ilustrasinya seperti itu. Bisa dibayangkan betapa kejinya dia yang terungkap di pengadilan," tuturnya.

3. Terpidana pernah banding ke PT namun ditolak

vaping.com

Merasa tak terima, Aris beserta kuasa hukumnya mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Rupanya, majelis hakim PT Surabaya sependapat dengan hakim PN Mojokerto. Aris tetap dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama seperti semula.

"Lalu terpidana dan penasihat hukumnya banding ke PT Surabaya. Oleh PT Surabaya diputus menyetujui dengan keputusan pengadilan tingkat pertama. Sehingga perkara Aris itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana dan kuasa hukumnya," jelasnya.

Hukuman ini tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.

Baca Juga: Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil Tertinggi

Berita Terkini Lainnya