Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

Kalau menurut kamu, perlukah kebiri kimiawi untuk pedofil?

Surabaya, IDN Times- Isu kebiri kimiawi kepada pelaku pedofilia kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis kepada Aris, lelaki 20 tahun yang bekerja sebagai tukang las, kedapatan mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur.

Terpidana sempat mengajukan banding lantaran keberatan dengan Putusan PN Mojokerto yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta kebiri kimiawi. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan putusan tersebut berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Pertanyaannya, siapakah yang akan menjadi eksekutor untuk kasus kebiri kimiawi?

1. IDI enggan menjadi eksekutor karena melanggar kode etik

Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etikmedium.com

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) enggan menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimiawi. Sebab hal itu bertentangan dengan kode etik serta sumpah dokter sebagai profesi yang menyembuhkan dan merehabilitasi, bukan menyakiti.

“Sedangkan kebiri kimiawi, terlepas dari itu sebagai hukuman, itu menyakiti. Kalau dokter yang diminta jadi eksekutornya, tentu dokter akan melanggar kode etik dan sumpahnya,” kata Wakil Ketua Umum 1 IDI, Muhammad Adib Khumaidi, kepada IDN Times, Minggu (25/8).

Baca Juga: Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJR

2. IDI menolak sebagai eksekutor, bukan menolak hukumannya

Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etikourlawyer.co.za

Adib menegaskan, apa yang ditolak IDI adalah dokter sebagai eksekutor kebirinya, bukan hukumannya. “Kami mendukung hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pedofilia tapi kami menolak sebagai eksekutornya,” tambah dia.

“Sudah pernah kami sampaikan dulu saat pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Sikap IDI tetap sama. Kalau nanti dokter melakukannya, dokter melanggar kode etik. Nanti diproses dulu (Apakah hukumannya pencabutan lisensi dokter),” sambungnya.

3. IDI inginkan ada harmonisasi dalam teknis pelaksanaannya

Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etikherramientaprl.org

Saat pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, IDI telah menyampaikan kepada Kemenkes dan Kemenkumham ihwal dilema profesi apabila menunaikan putusan pengadilan sebagai ekskutor kebiri kimiawi.

“Kami juga gak ingin dikatakan melanggar hukum (Karena enggan menjadi eksekutor). Harus ada harmonisasi antara pemerintah dengan dokter. Kami tidak bisa masuk lebih jauh siapakah yang nanti akan menjadi eksekutornya. Itu nanti pengadilan yang memutuskan,” tutup dia.

Baca Juga: Aris Jadi Terpidana Kebiri Kimia Pertama di Indonesia

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya