TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!

Kalau sudah terlanjut pesan bisa refund 100 persen

Antrean rapid antigen di Stasiun Gubeng, Selasa (22/12/2020). IDN Times/Dok istimewa

Surabaya, IDN Times -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali membuat 17 perjalanan kereta api dari DAOP 8 Surabaya dibatalkan. Beberapa persyaratan baru juga harus dipenuhi oleh para calon penumpang agar bisa menggunakan layanan kereta api selama masa PPKM Darurat.

1. Sebanyak 17 perjalanan kereta api dari DAOP 8 Surabaya dibatalkan selama PPKM

Suasana jalur kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa terdapat total 17 perjaanan kereta api yang batal selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Relasi kereta api yang batal itu terdiri dari 9 perjalanan KA jarak jauh dan 8 KA lokal.

"PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19," ujar Luqman, Sabtu (3/7/2021).

2. Penumpang kereta harus menunjukkan surat vaksin COVID-19

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Selain itu, sejak tanggal 5-20 Juli 2021, terdapat persyaratan baru bagi calon penumpang kereta api. Tak hanya harus menunjukkan surat negatif COVID-19 dari tes swab antigen/PCR, penumpang juga harus memiliki surat keterangan telah mendapat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," imbuhnya.

3. Pengecualian persyaratan untuk anak-anak

Stasiun Gubeng Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terdapat beberapa pengecualian untuk persyaratan naik kereta api ini yaitu untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil swab PCR atau antigen.

"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," tutur Luqman.

Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat

4. Akan ada tes swab antigen acak bagi penumpang KA Aglomerasi

Ilustrasi swab antigen (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Namun pihaknya akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,” sebutnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Sesuaikan Operasional Kereta 

Berita Terkini Lainnya