TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Polisi Surabaya Dipecat, Pengedar Sabu Sampai Investasi Bodong

Ayolah berbenah bro!

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 12 Personel Polrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022). (dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 12 anggota polri yang bertuga di Polrestabes Surabaya, dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun digelar di Markas Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Kalau Ada Polisi 'Nakal' di Jatim, Silakan Mengadu ke Sini

1. 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 12 Personel Polrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022). (dok. Istimewa)

Pemberhentian para anggota polisi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisiam Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Pemberhentian mereka efektif terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022.

"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan usai memimpin jalannya upacara.

2. Para anggota polisi melakukan pelanggaran

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan usai memimpin jalannya upacara. Dok. Istimewa.

Yusep mengatakan bahwa 12 orang anggotanya ini telah melakukan pelanggaran berat seperti disersi atau absen dari tugas. Bukan hanya sebagai anggota Polri, sebagian juga sudah melakukan tindak pidana seperti penggunaan narkoba hingga penipuan. Oleh karena itu, Yusep memastikan pihaknya menindak tegas para pelanggar ini.

"Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” tuturnya.

3. Yusep janji akan berbenah diri

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 12 Personel Polrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022). (dok. Istimewa)

Dengan dipecatnya 12 orang dari total 2.560 anggota Polrestabes Surabaya ini, Yusep memastikan pihaknya akan segera berbenah. Ia menekankan kepada para anggotanya bahwa kedisiplinan merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh anggota kepolisian. Selain itu, tindak pidana tak pernah dibenarkan apalagi jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kami memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," harapnya.

Baca Juga: Cerita Badung Para Penegak Hukum

Berita Terkini Lainnya