Ultah Viral, Kades Pemilik Waterpark di Tulungagung Didenda Rp8 Juta
Gelar pesta ulang tahun anak di lokasi wisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kasus pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pemilik Waterpark Singapura Night Paradise di Desa Karangsari, Kecamtan Rejotangan, Kabupaten Tuungagung memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri setempat memvonis sang pemil yang tak lain merupakan Kepala Desa Karangsari, Hariyanto, membayar denda Rp 8 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
1. Divonis lebih rendah dari tuntutan JPU
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menerangkan sidang vonis ini sudah dilakukan pada Selasa (12/10/2021) kemarin. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina. Vonis itu pun lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu denda sebesar Rp 12,5 juta dan subsider 6 bulan penjara.
"Meskipun vonisnya lebih rendah, namun vonis tersebut sudah lebih dari separuh tuntutan kami," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Video Perayaan Ultah Viral, Polisi Segel Wisata Air di Tulungagung