TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ultah Picu Kerumunan Viral, Pemilik Hajat dan Tempat Wisata Disanksi

Masing-masing didenda Rp25 ribu dan Rp500 ribu

Screenchoot kerumunan dalam pesta ulang tahun, IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times- Satpol PP Tulungagung mengenakan sanksi denda terhadap pemilik Waterpark Singapura Paradise Night, dalam kasus video pesta perayaan ulang tahun. Sanksi denda juga diberikan kepada pemilik hajatan pesta tersebut.

Mereka dinilai melanggar Peraturan Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama masa pandemik ini. Selain itu, Satpol PP juga akan memberikan sanksi terhadap tamu undangan yang hadir namun tak mengenakan masker.

1. Pemilik wisata didenda Rp500 ribu

Wisata waterpark yang menjadi lokasi pesta ulang tahun, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menerangkan, mereka telah memanggil pemilik wisata waterpark tersebut, beserta pemilik hajatan pesta ulang tahun. Sesuai Perbup no 57 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, mereka dinyatakan bersalah. Untuk pemilik wisata waterprak dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Adapun pemilik hajat ulang tahun dikenakan denda Rp25 ribu. "Denda sudah mereka bayarkan, selain itu kami juga memberikan peringatan ke pemilik wisata, jika mengulangi kembali sanksi berupa pencabutan izin," ujarnya, Kamis (14/1/2020).

2. Dinyatakan melanggar empat hal

Wisata waterpark yang menjadi lokasi pesta ulang tahun, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih lanjut Artista menjelaskan terdapat empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik waterpark. Yakni membuka wisata di masa pandemik, mengumpulkan masa, tidak mengenakan masker dan melanggar jam malam. Meskipun itu merupakan acara pesta ulang tahun, namun pemilik tetap dinyatakan bersalah karena membuka wisatanya untuk tamu undangan.

Sedangkan untuk pemilik hajat ulang tahun, dinyatakan melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker. "Terdapat 4 kesalahan untuk pemilik wisata, untuk itu yang bersangkutan juga kita berikan teguran agar tidak terulang lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Beruntun, Satu Keluarga di Tulungagung Meninggal Terpapar COVID-19

3. Beri sanksi ke undangan yang tidak kenakan masker

Screenchoot kerumunan dalam pesta ulang tahun, IDN Times/ istimewa

Pihak Satpol PP sendiri saat ini mempelajari nama tamu undangan, yang terekam dalam video. Mereka mencocokkan dengan daftar tamu yang hadir. Para tamu undangan yang tidak mengenakan masker dalam video tersebut, juga akan dipanggil untuk dikenakan sanksi denda. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap masyarakat. "Besok rencana mereka juga akan kita panggil, ini masih kita lakukan pendataan siapa saja yang ada dalam video tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di SMKN 2 Tulungagung

Berita Terkini Lainnya