Ultah Picu Kerumunan Viral, Pemilik Hajat dan Tempat Wisata Disanksi
Masing-masing didenda Rp25 ribu dan Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times- Satpol PP Tulungagung mengenakan sanksi denda terhadap pemilik Waterpark Singapura Paradise Night, dalam kasus video pesta perayaan ulang tahun. Sanksi denda juga diberikan kepada pemilik hajatan pesta tersebut.
Mereka dinilai melanggar Peraturan Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama masa pandemik ini. Selain itu, Satpol PP juga akan memberikan sanksi terhadap tamu undangan yang hadir namun tak mengenakan masker.
1. Pemilik wisata didenda Rp500 ribu
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menerangkan, mereka telah memanggil pemilik wisata waterpark tersebut, beserta pemilik hajatan pesta ulang tahun. Sesuai Perbup no 57 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, mereka dinyatakan bersalah. Untuk pemilik wisata waterprak dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Adapun pemilik hajat ulang tahun dikenakan denda Rp25 ribu. "Denda sudah mereka bayarkan, selain itu kami juga memberikan peringatan ke pemilik wisata, jika mengulangi kembali sanksi berupa pencabutan izin," ujarnya, Kamis (14/1/2020).
Baca Juga: Beruntun, Satu Keluarga di Tulungagung Meninggal Terpapar COVID-19
Baca Juga: Satgas COVID-19 Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di SMKN 2 Tulungagung