TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis Burung

Enam di antaranya masuk kategori hewan yang dilindungi

Ilustrasi area penambangan batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tulungagung, IDN Times - Aktivis dan pecinta lingkungan yang tergabung dalam Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung, memberikan apresiasi terhadap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang tegas menolak adanya aktivitas ekploitasi tambang emas di wilayahnya.

Selain berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam dan ekosistem karst serta pemukiman penduduk setempat, adanya pertambangan emas ini juga mengancam habitat 47 spesies burung. Dari jumlah ini, enam di antaranya masuk kategori hewan yang dilindungi.

Baca Juga: Bupati dan Petisi Siap Jegal Aksi Penambangan Emas di Trenggalek

1. Berlokasi di 9 Kecamatan wilayah Trenggalek

Ilustrasi pertambangan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Juru Kampanye PPLH Mangkubumi, Munif Rodaim menjelaskan penambangan emas yang rencananya berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan karst yang menyimpan sumber air. Sesuai dengan terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lokasi tambang ini terletak di wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek,"ujarnya, Senin (15/3/2021).

2. Kehidupan satwa juga terancam

Burung Elang Alap Nipon. IDN Times/ istimewa

Jika ekploitasi tambang emas ini benar dijalankan, akan banyak kehidupan yang hancur. Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Selain itu berdasarkan kajian Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), dikawasan tersebut menjadi habitat 47 jenis burung yang enam diantaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sebagai contoh, burung Elang Alap Nipon merupakan burung migran dan berstatus dilindungi. Burung tersebut migrasi dari benua lain dan datang ke Trenggalek karena merasa nyaman. Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas?," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapor

Berita Terkini Lainnya