Bupati dan Petisi Siap Jegal Aksi Penambangan Emas di Trenggalek

Jika merusak lingkungan, LAWAN!

Trenggalek, IDN Times - Rencana pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) berupa emas di sembilan kecamatan -Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule dan Tugu di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menuai polemik. Belakangan muncul petisi penolakan terhadap proyek penambangan milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tersebut.

Petisi tersebut berisi dukungan kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin untuk menolak aksi penambangan sekaligus merespons terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT SMN. Adapun petisi yang bisa diakses melalui laman change.org/tambangemastrenggalek hingga Minggu (14/3/2021) sudah ditandatangani 6.829 kali dari target 7.500 tanda tangan yang dibutuhkan.

1. IUP OP sudah diterbitkan DPMPTSP Jatim

Bupati dan Petisi Siap Jegal Aksi Penambangan Emas di TrenggalekKepala DPMPTSP Jatim, Aris Mukiyono saat perlihatkan izin milik PT SMN di kantornya, Minggu (14/3/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Berdasarkan penelusuran IDN Times di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT SMN telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas di Trenggalek dengan nomor perizinan P2T/57/15.02/VI/2019. Masa berlaku eksploitasi emas di lahan seluas 12.813,41 hektare itu mencapai 10 tahun, mulai 24 Juni 2019 sampai 24 Juni 2029.

Terbitnya IUP OP untuk PT SMN dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono. Dia mengakui, pihaknya yang menerbitkan izin tersebut sebelum Revisi Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Baru (Minerba) disahkan.

"Sebelum 10 Desember 2020 kewenangannya di provinsi, setelah 10 Desember 2020 kewenangannya ditarik ke pusat. (Tambang emas Trenggalek) ya 2019 kewenangannya di kita (Jatim). Ketika izin selesai kita harus memasukkan ke sistem data base ESDM," ujarnya, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: Janji Mas Ipin Setelah Dilantik Kedua Kali Jadi Bupati Trenggalek

2. PT SMN masih harus penuhi kewajiban biar bisa keruk emas

Bupati dan Petisi Siap Jegal Aksi Penambangan Emas di TrenggalekIlustrasi emas batangan. IDN Times/Arief Rahmat

Meski sudah menerbitkan IUP OP untuk tambang emas di Trenggalek, Aris menegaskan kalau dokumen tersebut belum diberikan ke PT SMN. Alasannya, perusahaan itu belum membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang senilai US$939.221,15 atau sekitar Rp13,5 miliar. Jika tak kunjung mendapatkan respons, izin itu bisa dicabut.

Aris menaksir nilai investasinya penambangan PT SMN lebih dari Rp50 miliar.

"Tiga tahun dia (PT SMN) tidak melakukan eksplorasi (beri jaminan dan aktivitas tambang) bisa kita cabut (IUP). Ini sudah 2 tahun, kita keluarkan 2019, berarti 2022 (batas akhirnya)," kata Aris.

Jika nantinya aktivitas penambangan emas PT SMN mengganggu lingkungan, masyarakat, dan nilai ekonominya, maka seluruh izin akan dicabut.

"Jika pemegang IUP OP tidak melakukan kewajibannya, maka diberhentikan sementara atau dicabut," tegas dia.

Ihwal adanya petisi penolakan terhadap rencana penambangan PT SMN, pihaknya akan mengkaji ulang polemik ini bersama Pemkab Trenggalek pada Selasa (16/3/2021).

3. Pastikan belum ada aktivitas penambangan

Bupati dan Petisi Siap Jegal Aksi Penambangan Emas di TrenggalekIlustrasi tambang/Pexels.com/ Pixabay

Aris memastikan bahwa sampai Minggu (14/3/2021) belum ada aktivitas pertambangan emas di Trenggalek lantaran belum seluruh kewajiban yang disyaratkan dipenuhi PT SMN.

Dia menyebut kalau perusahaan sedang mencari rekanan untuk bisa memenuhi kewajiban yang ada.

"Setelah yang saya amati ini (tambang emas) paling besar luasannya dibanding yang lain-lain (di Jatim). Izin awalnya capai 30 hektare, tahun 2019 dapat izin 12,8 ribu hektare. Masih lumayan luas. 70 persen di tanah perhutanan, 30 persennya di tanah liar," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Drajat Irawan mengatakan bahwa PT SMN telah mendapatkan rekomendasi teknis sehingga dinilai sudah punya payung hukum.

"Maka Dinas ESDM memverifikasi dokumen untuk menyesuaikan wilayah pertambangan, menilai kebenaran metodologi dan letak kepemilikan lahan. Jadi yang kita kaji dokumen eksplorasi, dokumen studi kelaikan, dokumen rencana kerja dan biaya, dokumen reklamasi dan dokumen pascatambang," imbuh dia.

Setelah semuanya tuntas, dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang ternyata juga sudah terbit.

"Dengan dasar ini, maka diusulkan rekomtek kita ke DPMPTSP per 21 Juni (2019). Hanya tiga hari terbitkah IUP OP PT SMN oleh DPMPTSP pada 24 Juni 2019.

4. Bupati Trenggalek kirim surat agar semua izin tambang emas dicabut

Bupati dan Petisi Siap Jegal Aksi Penambangan Emas di TrenggalekBupati Trenggalek dapat dukungan petisi tolak tambang emas. Sceeenshoot/change.org

Terpisah, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bakal melayangkan surat ke Pemprov Jatim perihal permohonan mengkaji ulang izin tambang emas untuk PT SMN. Menurutnya, eksploitasi alam itu tidak visibel dengan kondisi sosiokultural serta ekologi daerahnya.

"Agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," kata Mas Ipin -panggilan akrabnya seperti dilansir Antara.

Ada beberapa pertimbangan menolak penambangan emas tersebut. Seperti tidak adanya transparansi soal hasil studi kelaiakan selama masa eksplorasi, area konsesi penambangan banyak bersinggungan dengan kawasan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," ungkapnya terheran-heran.

Baca Juga: Baru Ditahan Sehari, Pembunuh Ayah di Trenggalek Meninggal Dunia

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya