Edarkan Uang Palsu, Pria Tulungagung Ditangkap Saat COD Handphone
Ia memperoleh uang palsu dari Facebook
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pengedar uang palsu. Tersangka berinisial RHP (33) warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diamankan setelah terbukti mengedarkan uang palsu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu ini dari seseorang yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi
1. Terbongkar usai transaksi pembelian handphone
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantono menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka melakukan transaksi pembelian handphone. Tersangka membeli handphone korban seharga Rp650 ribu dengan sistem Cash On Delevery (COD).
Korban yang menerima uang pembayaran merasa curiga. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tersebut palsu. "Korban lalu melaporkan tersangka ke polisi dan kami langsung melakukan penyidikan," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Warga Jombang Nekat Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL Karah