Warga Jombang Nekat Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL Karah

Ada 3 pelaku yang ditangkap

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Jombang, Nur Khozim harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya. Pasalnya, dia terpergok mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu sejumlah 1.051 lembar di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Karah.

1. Bermula dari patroli prokes COVID-19

Warga Jombang Nekat Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL KarahPolsek Jambangan ungkap kasus komplotan pengedar uang palsu, Rabu (20/1/2021). Dok. Ist.

Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata mengatakan, pengungkapan upal ini berawal dari pihaknya yang akan melaksanakan patroli protokol kesehatan COVID-19. Ketika di Sentra PKL Karah, polisi melihat adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.

"Setelah kami selidiki dia (Nur) akan bertransaksi uang palsu pecahan Rp100 ribu, di tasnya didapati 1.051 lembar," ujarnya saat rilis kasus, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: 10 Potret Nemu Uang Tapi Palsu, Bikin Batal Hoki Deh!

2. Polisi tangkap total 3 pelaku

Warga Jombang Nekat Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL KarahPolsek Jambangan ungkap kasus komplotan pengedar uang palsu, Rabu (20/1/2021). Dok. Ist.

Setelah ditangkap, Nur mengaku kepada polisi bahwa mendapatkan upal dari warga Nganjuk, Warji. Keterangan tersebut menjadi dasar polisi untuk membekuknya. Warji mengaku memperoleh upal dari warga Surakarta, Jawa Tengah, Heri Wibowo.

"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.408 lembar. Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," jelas Isharyata.

3. Tiap lembar dijual seperempat harga, terancam 15 tahun penjara

Warga Jombang Nekat Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL KarahPolsek Jambangan ungkap kasus komplotan pengedar uang palsu, Rabu (20/1/2021). Dok. Ist.

Isharyata menambahkan, komplotan pengedar upal ini menjual tiap lembarnya seperempat dari nominal. Artinya, per Rp100 ribu upal dijual ke pembeli Rp40 ribu. Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Jember

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya