Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung Korupsi
Mereka langsung ditahan oleh kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Dua pejabat di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka yakni Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan. Keduanya telah diperiksa sejak Selasa malam (10/3) dan langsung ditahan.
Mereka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 dan anggaran pembentukan pos bantuan hukum tahun 2018. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 juta.
1. Mereka diperiksa selama 9 jam
Kejari Trenggalek Lulus Mustofa menjelaskan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Usai diperiksa, keduanya langsung naik mobil tahanan untuk menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung dijebloskan ke Rutan Trenggalek.
"Keduanya sudah kami tahan dan saat ini dititipkan ke Rutan Trenggalek," jelas Lulus, Rabu (11/3).
Baca Juga: Gugur di Papua, Bharatu Doni akan Dijadikan Nama Jalan di Trenggalek
Baca Juga: Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Watulimo