TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung Korupsi

Mereka langsung ditahan oleh kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, IDN Times / istimewa

Trenggalek, IDN Times - Dua pejabat di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka yakni Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan. Keduanya telah diperiksa sejak Selasa malam (10/3) dan langsung ditahan.

Mereka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 dan anggaran pembentukan pos bantuan hukum tahun 2018. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 juta.

1. Mereka diperiksa selama 9 jam

Dua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa

Kejari Trenggalek Lulus Mustofa menjelaskan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Usai diperiksa, keduanya langsung naik mobil tahanan untuk menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung dijebloskan ke Rutan Trenggalek.

"Keduanya sudah kami tahan dan saat ini dititipkan ke Rutan Trenggalek," jelas Lulus, Rabu (11/3).

Baca Juga: Gugur di Papua, Bharatu Doni akan Dijadikan Nama Jalan di Trenggalek

2. Palsukan tanda tangan dalam laporan

Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa, IDN Times / istimewa

Lulus melanjutkan, para tersangka diduga bersekongkol untuk menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerja sama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018-2019. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan tujuh orang. Mulai ketua pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan, hingga perusahaan jasa konstruksi.

Padahal kenyataannya, perusahaan yang dicatut dalam dokumen tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut. Dalam kasus tersebut tersangka membuat laporan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan, namun sebenarnya mereka tidak melakukan sama sekali. "Pihak perusahaan tidak pernah diajak ngomong masalah ini, tahu-tahu nama perusahaan tercantum dalam laporan," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Watulimo

Berita Terkini Lainnya