Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Watulimo

Sudah beroperasi selama empat bulan

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menggerebek usaha pembuatan minuman keras oplosan milik Didik Rudyanto (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan siap jual beserta bahan pembuatannya. Pembuatan minuman keras oplosan ini sudah dilakukan tersangka selama empat bulan terakhir.

1. Terungkap berkat penangkapan pengedar miras

Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di WatulimoTersangka menunjukkan cara meracik miras oplosan, IDN Times/ Istimewa

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah seorang pengedar minuman keras oplosan. Dari hasil pemeriksaan, pengedar tersebut mengaku mendapat barang dari tersangka.

"Setelah kami lakukan penggerebakan, ternyata benar tersangka memproduksi minuman keras oplosan sendiri," jelas Calvijn, Jumat (28/2).

2. Belajar meracik miras oplosan secara otodidak

Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di WatulimoTersangka menunjukkan cara meracik miras oplosan, IDN Times/ Istimewa

Tersangka mengaku memperoleh pengetahuan meracik minuman keras oplosan ini secara otodidak. Tersangka membeli semua bahan yang diperlukan dari sebuah toko di Kediri. Semua bahan tersebut kemudian diracik dengan komposisi yang tidak jelas.

Untuk rasa, tersangka menambahkan perasa minuman vodka. Guna menghindari kecurigaan, tersangka meracik minuman keras oplosan ini di dapur belakang rumah. "Tersangka mengaku mempelajari secara otodidak," imbuhnya.

Baca Juga: Asik Pesta Miras, Delapan Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

3. Dijual Rp40 ribu per botol

Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di WatulimoKapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak , IDN Times / Istimewa

Setiap botol minuman keras oplosan berukuran 1,5 liter dijual tersangka seharga Rp40 ribu. Di tingkat pengedar, minuman ini dijual dengan harga Rp50 ribu. Mereka juga mengubah komposisi minuman tersebut dengan cara membagi ke tiga botol dan ditambah dengan air mineral biasa. "Pengedar mendapat keuntungan Rp10 ribu, tapi komposisinya diubah lagi," ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 106 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara denda paling banyak Rp4 miliar.

Baca Juga: DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex Toys

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya