Anak Di Bawah Umur di Tulungagung Dijanjikan HP, Lalu Diperkosa
Pelaku mengancam korban!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang pria di Tulungagung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres setempat. Pria berinisial PY (48) warga Kecamatan Kauman ini terbukti memperkosa korban yang masih berusia di bawah umur. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya ini. Selain itu tersangka juga menjanjikan membelikan korban sepeda motor dan handphone.
Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Polisi Bongkar Makam
1. Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, aksi ini terbongkar setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ke orang tuanya. Selama ini korban ketakutan karena diancam tersangka. Orangtua korban yang tidak terima lantas melapor ke pihak berwajib.
"Polisi yang menerima laporan langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya, Selasa (02/05/2023).
Baca Juga: Pria di Tulungagung Ini Tega Tusuk Keponakan Sendiri