80 Persen Berkas Bacaleg di Tulungagung Belum Memenuhi Syarat
KPU masih melakukan verifikasi adminitrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Ratusan berkas Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Berdasarkan verifikasi adminitrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, terdapat kekurangan dalam berkas yang telah diunggah melalui aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). KPU sendiri akan segera menyurati partai politik terkait temuan ini. Nantinya mereka yang akan melakukan perbaikan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Empat Orang Bacaleg Surabaya Pernah Dipidana, Ada Mantan Koruptor
1. Ada sebanyak 766 Bacaleg yang daftar ke KPU Tulungagung
Komisioner KPU Tulungagung, Muh Arif mengatakan total terdapat 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik. Pasca pendaftaran KPU kini tengah melakukan proses verifikasi adminitrasi terhadap berkas Bacaleg. Proses verifikasi ini sudah dilakukan hingga 80 persen. Hasilnya terdapat sekitar 500 Bacaleg yang berkasnya dinyatakan BMS. "Kalau dipersentase, berkas Bacaleg yang dinyatakan BMS mencapai 80 persen," ujarnya, Sabtu (10/06/2023).
Baca Juga: Narapidana Teroris Jaringan JAD di Lapas Tulungagung Bebas Murni