TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pembunuh Perempuan di Tulungagung Perankan 69 Adegan

Rekontruksi kasus pembunuhan mantan kekasih

Tersangka saat menjalani rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan berinsial AK (24), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka dalam kasus ini adalah Mustaqim (26) yang tak lain merupakan mantan kekasih korban. Dalam rekontruksi ini tersangka memeragakan 69 adegan.

Tidak semua adegan diperagakan langsung oleh tersangka dan menggunakan pemeran pengganti. Hal ini dikarenakan kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk memeragakan adegan tersebut. Tersangka sendiri mengikuti rekontruksi dari atas kursi roda, lantaran mendapatkan tembakan dari polisi.

Baca Juga: Helikopter Kapolda Jatim Mendarat Darurat di Tulungagung

1. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda

Tersangka saat menjalani rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pelaksanaan rekontruksi ini dibagi dalam tiga tempat, yakni Polres Tulungagung, rumah korban dan di tepi sungai. Saat di Polres Tulungagung, tersangka memperagakan adegan sebelum bertemu dengan korban. Tersangka sedang pesta miras di sebuah warung dan korban menelepon mengajak jalan-jalan.

Setelah itu tersangka menjemput korban di rumah dan membawanya ke warung tersebut. "Sambil membawa minuman keras keduanya lalu jalan-jalan ke sebuah pantai, di pantai tersebut mereka minum lagi berdua," ujarnya, Selasa (28/02/2023).

2. Masuk ke rumah korban lewat atap genteng

Tersangka saat menjalani rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Adegan dilanjutkan saat perjalanan pulang. Korban sempat mengeluarkan ucapan yang membuat tersangka sakit hati. Hal ini yang memicu tersangka berniat untuk menghabisi korban. Berdasarkan rekontruksi, tersangka memasuki rumah korban melalui atap genteng. Tersangka melepas 5 genteng dan masuk ke bagian kamar mandi. Korban sempat mengetahui bahwa tersangka masuk dan berusaha melakukan perlawanan.

Tersangka lalu membekap korban dan menusuknya menggunakan golok yang dibawanya. Setelah korban meninggal dunia, tersangka lalu menyetubuhinya. "Tersangka menyetubuhi korban dalam kondisi sudah meninggal dunia," tuturnya.

3. Polisi segera limpahkan kasus ke Kejaksaan

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung menjelaskan, jumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ada fakta atau adegan baru yang diperagakan dalam rekontruksi. Setelah rekontruksi ini mereka akan segera melengkapi berkas dan melimpahkan kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Secepatnya akan segera kami limpahkan berkas ke kejaksaan," tuturnya.

Baca Juga: Pekerja di Tulungagung Tewas Tertimpa Tembok Bangunan

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya