TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Namanya Tercatut Anggota Parpol, Puluhan Warga Lapor Bawaslu

5 orang berstatus sebagai ASN

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Tulungagung, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Tulungagung menerima puluhan aduan dari masyarakat, yang namanya tercatut dalam data anggota dan pengurus partai politik. Mereka mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan melalui website dan aplikasi. Nomer Induk Kependudukan (NIK) mereka tercantum sebagai anggota maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: 8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah 

1. Total 25 masyarakat yang melapor

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan sebanyak 25 masyarakat telah mengadukan pencatutan ini. Dari aduan ini, terdapat 5 orang yang berstatus sebagai ASN. Sesuai aturan terdapat sejumlah profesi yang dilarang menjadi anggota maupun pengurus sebuah partai politik. Mereka adalah ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa dan pihak penyelenggaran Pemilu.

"Ada 5 ASN yang melaporkan bahwa nama mereka dicatut sebuah partai politik," ujarnya, Jumat (23/09/2022).

2. Laporan diteruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti

Kantor KPU Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Laporan ini lalu diterukan oleh Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti. Nantinya pihak KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik tersebut, dan mencoret nama mereka yang merasa dicatut dalam Sipol. Untuk teknis pelaporan, Fayakun menerangkan pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol. Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol.

"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," terangnya.

Baca Juga: Terima Laporan Parpol, Bawaslu Tolak 2 Parpol Ini di Sidang Putusan

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya