Namanya Tercatut Anggota Parpol, Puluhan Warga Lapor Bawaslu
5 orang berstatus sebagai ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Tulungagung menerima puluhan aduan dari masyarakat, yang namanya tercatut dalam data anggota dan pengurus partai politik. Mereka mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan melalui website dan aplikasi. Nomer Induk Kependudukan (NIK) mereka tercantum sebagai anggota maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: 8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah
1. Total 25 masyarakat yang melapor
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan sebanyak 25 masyarakat telah mengadukan pencatutan ini. Dari aduan ini, terdapat 5 orang yang berstatus sebagai ASN. Sesuai aturan terdapat sejumlah profesi yang dilarang menjadi anggota maupun pengurus sebuah partai politik. Mereka adalah ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa dan pihak penyelenggaran Pemilu.
"Ada 5 ASN yang melaporkan bahwa nama mereka dicatut sebuah partai politik," ujarnya, Jumat (23/09/2022).
Baca Juga: Terima Laporan Parpol, Bawaslu Tolak 2 Parpol Ini di Sidang Putusan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.