Namanya Tercatut Anggota Parpol, Puluhan Warga Lapor Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Tulungagung menerima puluhan aduan dari masyarakat, yang namanya tercatut dalam data anggota dan pengurus partai politik. Mereka mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan melalui website dan aplikasi. Nomer Induk Kependudukan (NIK) mereka tercantum sebagai anggota maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024.
1. Total 25 masyarakat yang melapor
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan sebanyak 25 masyarakat telah mengadukan pencatutan ini. Dari aduan ini, terdapat 5 orang yang berstatus sebagai ASN. Sesuai aturan terdapat sejumlah profesi yang dilarang menjadi anggota maupun pengurus sebuah partai politik. Mereka adalah ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa dan pihak penyelenggaran Pemilu.
"Ada 5 ASN yang melaporkan bahwa nama mereka dicatut sebuah partai politik," ujarnya, Jumat (23/09/2022).
Baca Juga: 8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah
2. Laporan diteruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti
Laporan ini lalu diterukan oleh Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti. Nantinya pihak KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik tersebut, dan mencoret nama mereka yang merasa dicatut dalam Sipol. Untuk teknis pelaporan, Fayakun menerangkan pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol. Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol.
"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," terangnya.
3. Minta warga melakukan pengecekan
Bawaslu sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan. Hal ini dikarenakan jika tidak dilakukan pengecekan maka dapat merugikan masyarakat sendiri. Terdapat beberapa profesi yang mengharuskan bebas sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Menurut Fayakun pencatutan ini juga sudah masuk dalam ranah pidana. "Yang merasa dirugikan kami harap segera melapor ke Bawaslu untuk kita tindak lanjuti," katanya.
Baca Juga: Terima Laporan Parpol, Bawaslu Tolak 2 Parpol Ini di Sidang Putusan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.