8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah 

Ada data ganda dan terdaftar di lebih satu partai

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung merampungkan verifikasi administrasi tahap pertama untuk keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Dari 24 partai politik yang mendaftar di KPU RI, terdapat 21 yang memiliki struktur kepengurusan di Tulungagung. Petugas melakukan verifikasi anggota ke 21 partai ini. Hasilnya ribuan anggota dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

1. Lakukan verifikasi ke 28.099 anggota parpol

8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah Petugas KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi anggota partai politik. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknik dan Penyelenggaraan, Muchamad Arif mengatakan berdasarkan data yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), ke 21 partai politik yang memiliki struktur pengurus di Tulungagung ini memiliki total 28.099 anggota. Petugas melakukan verifikasi melalui NIK. Hasilnya terdapat sekitar 20 ribuan anggota yang memenuhi syarat.

"Sisanya sekitar 8 ribu anggota dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS" ujarnya, Jumat (26/08/2022).

Baca Juga: Bansos Warga Hilang, Dinsos Tulungagung Puyeng

2. Ditemukan adanya data ganda internal dan external

8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah Petugas KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi anggota partai politik. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Terdapat sejumlah hal yang menyebabkan anggota partai yang didaftarkan ini masuk kategori BMS. Di antaranya adanya data ganda eksternal dan internal. Dalam data ganda eksternal nama dan NIK seseorang masuk dalam dua partai berbeda. Sedangkan data ganda internal nama dan NIK seseorang masuk dalam satu partai namun ditulis berulang.

"Jadi yang bersangkutan contohnya ada di nomor urut 1, nanti muncul lagi di daftar ke 20 dan 30, banyak kita temukan seperti ini," terangnya.

3. Ditemukan juga anggota parpol dibawah umur

8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah Petugas KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi anggota partai politik. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selain itu ditemukan juga nama dan NIK milik seseorang yang profesinya dilarang untuk menjadi anggota sebuah partai. Terdapat beberapa profesi seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan anggota KPU/ Bawaslu yang tidak diperbolehkan menjadi bagian dari sebuah partai politik. Ditemukan pula nama dan NIK dibawah usia 17 tahun. "Minimal anggota kelahiran bulan Agustus tahun 2005," terangnya.

4. Partai masih bisa lakukan perbaikan data

8 Ribu Data Anggota Parpol di Tulungagung Bermasalah Petugas KPU Tulungagung saat menunjukkan data hasil verifikasi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Hasil verifikasi ini sudah diserahkan kembali ke partai politik untuk dilakukan perbaikan. Nantinya mereka akan melakukan perbaikan data tersebut melalui SIPOL dan KPU akan memverifikasi ulang. Sesuai peraturan sebuah partai minimal memiliki anggota sebanyak 1000 orang. Jika kurang mereka masih bisa menjadi peserta Pemilu 2024 dengan syarat lolos verifikasi di KPU RI. "Jadi kita hanya melakukan verifikasi keanggotaan partai yang memiliki pengurus di Tulungagung saja, yang menentukan lolos tidaknya partai tetap KPU RI," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Banprov Jatim

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya