Gagal Berangkatkan Calon TKI, Ibu Hamil di Ponorogo Dibui
Janjikan bekerja di Australia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Seorang Ibu hamil di Ponorogo terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Perempuan berinisial IF (29) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka gagal memberangkatkan korban untuk bekerja di Australia. Padahal korban telah menyetor uang hingga ratusan juta untuk biaya proses pemberangkatan.
Baca Juga: Rumah Penampungan TKI Ilegal di Lamongan Digrebek Polisi
1. Korban dijanjikan memperoleh gaji Rp 30 juta per bulan
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban. Mereka mengaku dijanjikan oleh tersangka untuk berkerja sebagai operator mesin pengolahan limbah di Australia. Meskipun korban hanya lulusan SMA, tersangka bisa meyakinkan dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta per bulan.
"Yang sudah melapor ada dua korban, mereka dijanjikan bekerja di Australias dengan gaji Rp 30 juta per bulan," ujarnya, Jumat (23/06/2023).
Baca Juga: 38 Tersangka TPPO Ditangkap, Korbannya Mayoritas Perempuan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.