Gagal Berangkatkan Calon TKI, Ibu Hamil di Ponorogo Dibui

Janjikan bekerja di Australia

Ponorogo, IDN Times - Seorang Ibu hamil di Ponorogo terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Perempuan berinisial IF (29) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka gagal memberangkatkan korban untuk bekerja di Australia. Padahal korban telah menyetor uang hingga ratusan juta untuk biaya proses pemberangkatan.

1. Korban dijanjikan memperoleh gaji Rp 30 juta per bulan

Gagal Berangkatkan Calon TKI, Ibu Hamil di Ponorogo DibuiPolres Ponorogo merilis kasus dugaan TPPO. IDN Times/ istimewa

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban. Mereka mengaku dijanjikan oleh tersangka untuk berkerja sebagai operator mesin pengolahan limbah di Australia. Meskipun korban hanya lulusan SMA, tersangka bisa meyakinkan dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Yang sudah melapor ada dua korban, mereka dijanjikan bekerja di Australias dengan gaji Rp 30 juta per bulan," ujarnya, Jumat (23/06/2023).

Baca Juga: Rumah Penampungan TKI Ilegal di Lamongan Digrebek Polisi

2. Korban 4 kali setor uang hingga ratusan juta

Gagal Berangkatkan Calon TKI, Ibu Hamil di Ponorogo DibuiPolres Ponorogo merilis kasus dugaan TPPO. IDN Times/ istimewa


Tersangka lalu meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mengurus berbagai persyaratan seperti paspor, visa hingga ijazah S1. Korban lalu menyetor uang sebanyak 4 kali hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga batas waktu korban tidak juga diberangkatkan. Korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Sudah 4 kali pembayaran. Mulai pengurusan ijazah s1, cek kesehatan, Paspor dan visa kerja. Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana," terangnya.

3. Tersangka bekerja sebagai penyanyi elekton

Gagal Berangkatkan Calon TKI, Ibu Hamil di Ponorogo DibuiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebagai penyalur dari sebuah kantor P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran indonesia) bernama 'Bina Muda Cendekia' yang beralamatkan di Kabupaten Bangkalan. Namun ternyata kantor tersebut fiktif. Tersangka sendiri bekerja sebagai penyanyi elekton tunggal.

"Tersangka dikenai pasal 2 atau pasal 10 uuri nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 kuhp. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling 120 juta," pungkasnya.

Baca Juga: 38 Tersangka TPPO Ditangkap, Korbannya Mayoritas Perempuan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya