Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri
Kasus akan disidang di Kediri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya ditahan Lapas Klas II A Kediri. Suami dari Vena Melinda tersebut dititipkan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Aktor kawakan ini tiba di Kejari Kota Kediri sekitar pukul 10.50 WIB.
Ferry datang diantar oleh penyidik Polda Jawa Timur, didampingi penasehat hukumnya Jeffry Simatupang. Saat keluar dari mobil Xpander berwarna hitam itu, ia terlihat mengenakan baju tahanan Polda Jawa Timur dan peci berwarna putih. Tangannya diikat kabel ties. Tatapannya sayu, tak ada komentar keluar dari mulut pria berusia 46 tahun itu.
Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Ditahan Polda Jatim
1. Kejaksaan menolah pengajuan penangguhan penanganan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, tim kuasa hukum tersangka sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Ferry Irawan. Namun, tim sudah memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Sehingga usai pemeriksaan berkas tersangka langsung ditahan di Lapas Klas II A Kediri.
“Dari penasehat hukum tadi mengajukan penangguhan penanganan tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.