Ferry Irawan Resmi Ditahan Polda Jatim

Sidik jarinya sesuai dengan olah TKP milik penyidik

Surabaya, IDN Times - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan resmi ditahan pada Senin (16/1/2023). Penahanan ini dipastikan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry. Ternyata benar, sidik jari saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) identik dengan tersangka.

"Malam ini juga, penyidik menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim.

Penahanan, sambung Dirmanto, merujuk Pasal 21 KUHP mengenai syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. "Saya sampaikan, penahanan merupakan kewenangan penyidik," tegas perwira dengan tiga melati emas ini.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada. Sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Baca Juga: Ferry Irawan Tersangka KDRT Terhadap Venna Melinda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya