Ferry Irawan Tersangka KDRT Terhadap Venna Melinda

Terancam 5 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan suami artis Venna Melinda, Ferry Irawan menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan gelar perkara di hotel Kota Kediri.

"Kemarin (Rabu) tim penyidik Ditreskrimum melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar enam saksi di Kediri," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Saksi yang diperiksa antara lain, staf housekeeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat, termasuk rekaman CCTV. Barang bukti berupa sprei dan handuk yang ada bercak darah juga diperiksa polisi. "Dilakukan gelar perkara, sudah ditetapkan saudara FI (Ferry) akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," tegas Dirmanto.

"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara. Dinyatakan oleh tim, FI sebagai tersangka," tambah dia. Selanjutnya, penyidik langsung melangkan panggilan penyidikan untuk Ferry. Rencananya, Ferry diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

Terkait pasal yang disangkakan kepada Ferry, Dirmanto bilang ada dua pasal. Yakni Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.

Ditanya soal penahanan Ferry, Dirmanto belum dapat memastikannya. "Nanti ditunggu (soal penahanan). Mudah-mudahan kooperatif penuhi pemanggilan penyidik pada hari Senin," pungkas dia.

Baca Juga: Polda Olah TKP dan Periksa 5 Saksi Kasus KDRT Venna Melinda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya