Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono menjalani sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda Sidoarjo, Senin (13/5). Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua, I Wayan Sosiawan di ruang Candra.
1. Divonis 6 tahun penjara
Persidangan Setiyono berjalan lancar. Ia memakai baju batik dengan memasang wajah tegang. Tak menunggu waktu lama, hakim memberikan vonis kepadanya. Yakni 6 tahun penjara.
"Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara," ujar I Wayan.
Baca Juga: Setiyono Ditahan KPK, Wakil Wali Kota Pasuruan Akan Menghadap Gubernur
2. Harus membayar denda Rp500 juta
Hukuman yang diterima oleh Setiyono tidak hanya kurungan penjara saja. Ia juga diwajibkan membayar sejumlah denda. Ia pun hanya menundukkan kepala sembari mendengarkan putusan hakim ketua. "Dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," tambah I Wayan.
Selain putusan hukuman, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar selama satu bulan. Jika tidak dibayarkan, maka negara dapat menyita harta benda miliknya. Namun jika tidak mencukupi, ia mendapat dipidana penjara selama 1 tahun.
"Selain itu terdakwa juga dicabutnya hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," ucap I Wayan.
3. Putusan hampir sama dengan tuntutan
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sama menuntut dengan 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun begitu terdakwa dan JPU masih pikir pikir dengan vonis hakim tersebut.
"Karena memang ada beberapa yang menjadinpoin kami untuk oikir pikir terlebih dari subsider yang dijatuhkan, kami enam bulan kurungan dan hakim memvonis dengan 4 bulan kurungan yang semuanya hakim mengambil sama dengan tuntutan yang kami ajukan," kata JPU KPK, Tafiq Ibnugroho.
Baca Juga: Raharto Teno, Millennial yang Jadi Orang Nomor 1 di Kota Pasuruan