Wali Kota Pasuruan Non-aktif Divonis Penjara 6 Tahun

Putusan hampir sama dengan tuntutan

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono menjalani sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda Sidoarjo, Senin (13/5). Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua, I Wayan Sosiawan di ruang Candra.

 

1. Divonis 6 tahun penjara

Wali Kota Pasuruan Non-aktif Divonis Penjara 6 TahunDok.IDN Times/Istimewa

Persidangan Setiyono berjalan lancar. Ia memakai baju batik dengan memasang wajah tegang. Tak menunggu waktu lama, hakim memberikan vonis kepadanya. Yakni 6 tahun penjara.

"Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara," ujar I Wayan.

2. Harus membayar denda Rp500 juta

Wali Kota Pasuruan Non-aktif Divonis Penjara 6 TahunDok.IDN Times/Istimewa

Hukuman yang diterima oleh Setiyono tidak hanya kurungan penjara saja. Ia juga diwajibkan membayar sejumlah denda. Ia pun hanya menundukkan kepala sembari mendengarkan putusan hakim ketua. "Dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," tambah I Wayan.

Selain putusan hukuman, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar selama satu bulan. Jika tidak dibayarkan, maka negara dapat menyita harta benda miliknya. Namun jika tidak mencukupi, ia mendapat dipidana penjara selama 1 tahun.

"Selain itu terdakwa juga dicabutnya hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," ucap I Wayan.

Baca Juga: Setiyono Ditahan KPK, Wakil Wali Kota Pasuruan Akan Menghadap Gubernur

3. Putusan hampir sama dengan tuntutan

Wali Kota Pasuruan Non-aktif Divonis Penjara 6 TahunDok.IDN Times/Istimewa

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sama menuntut dengan 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun begitu terdakwa dan JPU masih pikir pikir dengan vonis hakim tersebut.

"Karena memang ada beberapa yang menjadinpoin kami untuk oikir pikir terlebih dari subsider yang dijatuhkan, kami enam bulan kurungan dan hakim memvonis dengan 4 bulan kurungan yang semuanya hakim mengambil sama dengan tuntutan yang kami ajukan," kata JPU KPK, Tafiq Ibnugroho.

4. Kuasa hukum sebut vonis terlalu berat

Wali Kota Pasuruan Non-aktif Divonis Penjara 6 TahunDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. Dengan memiliki waktu selama tujuh hari, kuasa hukum masih akan meneliti berkas kasus tersebut.

"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau bahkan ajukan banding," tandas Alias.

Untuk diektahui, kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Setiyono diduga bermain proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Ia juga diduga menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir.

Baca Juga: Raharto Teno, Millennial yang Jadi Orang Nomor 1 di Kota Pasuruan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya