Jadi DPO, Bos Sipoa Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Penangkapan di kawasan Waru

Surabaya, IDN Times - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek properti. Keduanya adalah bos perusahaan properti Sipoa, bernisial BS dan KSC. Keduanya ditangkap di kawasan Waru, Sidoarjo pada pukul 12.30 WIB, Selasa (1/8/2023).

"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan," ujar Kepala Kasi Intel Kejari, Putu Arya Wibisana. 

Tim menyerahkan kedua terpidana kepada jaksa eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023. 

"Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," kata Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World milik Sipoa Group di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo. Mereka dianggap melakukan penipuan setelah gagal melakukan realisasi jual beli apartemen. Sipoa menjanjikan properti yang mereka jual akan rampung pada tahun 2017. Nyatanya, sampai bertahun-tahun apartemen tak kunjung dibangun. Akhirnya, pada tahun 2019 mereka divonis penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan Rp5 M, Polda Metro Bakal Periksa Mario Teguh

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya