TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Urusan Nyawa, Legalisasi Ganja Harusnya Bisa di Indonesia

Harus ada fatwa yang didukung produk hukum

ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Desakan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis terus menguat di Indonesia. Ditambah lagi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang ikut memberi saran kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal penggunaan ganja medis. Polemik ini pun menyita perhatian ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib.

1. Jika untuk nyawa hukumnya boleh

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Prawitra bilang, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam. Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syari’at tersebut. "Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan. "Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja untuk kepentingan memelihara nyawa," tegas dia.

Baca Juga: Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya

2. Tapi perlu fatwa bahkan aturan untuk cegah penyalahgunaan

Majelis Ulama Indonesia

Lebih lanjut, dosen Fakultas Hukum Unair ini berpendapat, legalisasi ganja juga seharusnya mampu mencegah penyalahgunaan. Fatwa itu berisi tafsir bahwa ganja tidak dihalalkan sepenuhnya. “Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” Prawitra menambahkan.

MUI, sambung dia, harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya. “Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan),” terangnya.

Baca Juga: [OPINI] Strategi Jitu Wapres untuk Legalitas Ganja Medis

Berita Terkini Lainnya