Urusan Nyawa, Legalisasi Ganja Harusnya Bisa di Indonesia
Harus ada fatwa yang didukung produk hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Desakan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis terus menguat di Indonesia. Ditambah lagi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang ikut memberi saran kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal penggunaan ganja medis. Polemik ini pun menyita perhatian ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib.
1. Jika untuk nyawa hukumnya boleh
Prawitra bilang, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam. Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syari’at tersebut. "Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan. "Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja untuk kepentingan memelihara nyawa," tegas dia.
Baca Juga: Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya
Baca Juga: [OPINI] Strategi Jitu Wapres untuk Legalitas Ganja Medis