[OPINI] Strategi Jitu Wapres untuk Legalitas Ganja Medis

Kata netizen: Diam seperti ninja, bergerak melegalkan ganja

Pagi ini saya terkejut melihat komentar salah satu akun di Twitter yang mengomentari sikap Wapres terkait cita-cita beliau melegalkan ganja medis melalui formula fatwa dari MUI sebagai salah satu penunjang sumber hukum untuk melegalkannya demi kepentingan medis di waktu mendatang.

Komentar itu padat dan sangat jenaka, “diam seperti ninja, bergerak melegalkan ganja”. Komentar ini seolah-olah meremehkan kedudukan Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin Sebagai Wapres saat ini. Tetapi jika dilihat secara politik hukum, ini adalah strategi beliau yang akan membawa angin segar serta harapan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Dalam hukum internasional pun status ganja sebagai obat-obatan terlarang sudah dihapuskan. Bahkan, akhir-akhir ini, Thailand secara gamblang telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis di negaranya.

Di Indonesia, formula hukum yang disiapkan untuk membuat sesuatu yang awalnya ilegal menjadi legal tidak cukup dengan hasil penelitian secara akademik atau dengan pembuktian secara rasional saja, dan juga tidak dimungkinkan hanya dengan hanya bermodalkan fatwa dari MUI sebagai sumber hukumnya. “Indonesia adalah negara bukan-bukan”, artinya kita bukan negara sekuler dan bukan negara agama. Indonesia tidak bisa hanya bermodalkan rasio sebagai sumber hukum, juga tidak diperbolehkan hanya bermodalkan fatwa sebagai satu-satunya konstruksi norma dalam salah satu hukum positif di Indonesia.

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang melakukan pengujian manfaat ganja untuk kepentingan medis. Hal ini telah disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, “kajian yang sedang dilakukan juga melibatkan dokter dan juga farmakolog, terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis”. Sudah banyak fenomena-fenomena masyarakat yang hak hidup dan hak sehatnya diberengus oleh para aparat dan sistem hukum di Indonesia yang hanya berfokus pada proses penegakan hukum, yang secara otomatis hanya menjadi robot dari sebuah produk yang bernama Undang-Undang.

Harapan ke depannya sudah tidak ada lagi kriminalisasi atas nama ganja yang pernah dialami oleh Fidelis yang dihukum karena menanam ganja di rumahnya untuk pengobatan istrinya. Selanjutnya tidak ada lagi Ibu-Ibu Santi yang lain, mencari keadilan di jalanan dengan mendatangi ke Car Free Day di bundaran HI dengan membawa anaknya yang sakit dan membawa poster yang bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”. Kita berharap nantinya warga tahu ke mana harus mencari keadilan dan hak kesehatan dan hidup anaknya yang dijamin oleh konstitusi.

Wapres telah melakukan langkah nyata dengan melihat adanya fenomena-fenomena hukum di atas, konstruksi norma yang dibangun bukan hanya mengandalkan sains kedokteran saja, sains kedokteran juga harus dibarengi dengan norma-norma agama yang hidup di Indonesia khususnya norma agama Islam yang harus mengambil sikap melalui Fatwa MUI. Strategi yang jitu, Kemenkes berjuang dalam segi sainsnya dan Wapres berjuang dari sisi doktrin agamanya, dua kutub perjuangan yang indah.

Semoga kelak legalitas ganja medis bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Melalui formula hukum yang dibangun dengan pondasi sains dan juga agama. “Salam Perjuangan”

 

 

 

Penulis: Ferry Anggriawan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

Baca Juga: Tolak Legalisasi Ganja, LAN Gelar Aksi Damai di Taman Bungkul

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya