TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Jadi RS Darurat, Manajemen Hotel Grand Surabaya Mengaku Bingung

Belum ada pemberitahuan apapun

Seorang petugas sedang merapikan kasur di hotel Grand Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana menjadikan Hotel Grand Surabaya sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat COVID-19. Namun, pernyataan yang tertuang di rilis resmi BNPB, Minggu (5/7/2020) itu direvisi Senin (6/7/2020). Bahwa hotel tersebut hanya akan dijadikan tempat relaksasi alias rumah singgah bagi dokter penangan pasien COVID-19.

Rencana pemerintah ini membingungkan pihak hotel. Sebab, sejauh ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Gugus Tugas COVID-19 tidak pernah membicarakan rencana ini dengan manajemen hotel.

1. Tidak ada pemberitahuan alih fungsi jadi RS Darurat ataupun rumah singgah

Human Resource Department (HRD) hotel Grand Surabaya, Avan Priadi. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Human Resource Department (HRD) Hotel Grand Surabaya, Avan Priadi mengatakan pihaknya hanya mendapat pemberitahuan mengenai kunjungan menteri. Dalam berita acaranya pun tidak ada pembahasan mengenai alih fungsi hotel menjadi RS Darurat COVID-19 maupun rumah singgah dokter.

"Sebenarnya hanya (pemberitahuannya) meninjau. Belum ada pemberitahuan secara tertulis (alih fungsi). Dari karyawan menolak jadi RS Darurat. Kami belum ada pemberitahuan. Kemarin hanya kunjungan. Gak ada berita acaranya," ujarnya ketika ditemui IDN Times, Senin (6/7/2020).

2. Hanya pemberitahuan kunjungan menteri

Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto (tengah) saat mengunjungi RSUD dr Soetomo, Surabaya, Rabu (24/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Bahkan, lanjut Avan, pihaknya mendapat pemberitahuan kunjungan menteri justru bukan dari pemprov, polda ataupun kodam. Pemberitahuan itu didapat dari PT PANN (BUMN), selaku pemilik bangunan Hotel Grand Surabaya, Jumat (3/7/2020). Kemudian pengelola hotel, PT Bhirawa (swasta) menyiapkan sekadarnya.

"Jumat dikasih kabar nanti ada kunjungan menteri. Dari PT PANN. Dari kodam datang. Gugus Tugas Jatim datang. Timnya Menko PMK datang. Rombongan datang, Minggu (5/7/2020) pukul 16.30 WIB. Waktu itu ninjau kamar selesai," jelasnya.

3. Menteri tinjau dua kamar tipe standar deluxe

Salah satu kamar di Grand Hotel Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kamar yang ditinjau oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkes dr. Terawan Agus Putranto dan Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo terletak di lantai 3. Kedua kamar itu bertipe standar deluxe dengan kisaran harga Rp300 ribu per malam.

"Hanya datang lihat (dua kamar). Pak Menko PMK (Muhadjir) itu bilang kalau layak untuk nakes," ucap dia.

Baca Juga: 15 Hotel Berbintang di Jatim Tawarkan Promo Work From Hotel

4. Jika jadi RS Darurat menolak, kalau rumah singgah akan dipertimbangkan

Seorang petugas sedang merapikan kasur di hotel Grand Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Adanya penilaian kelayakan kamar untuk dokter ini sempat membuat Avan bertanya-tanya dalam hati. Dia waktu itu memilih diam sembari mendampingi kunjungan para menteri. Tak disangka olehnya, berita yang beredar kalau hotel yang berdiri sejak 2012 ini akan dialihfungsikan.

"Seluruh karyawan sempat resah, kami langsung kirim surat ke BNPB, kemarin. Ada tamu tanya, tapi saya jelaskan kunjungan biasa. Surat belum dibalas," terangnya.

Pihaknya, kata Avan, tegas menolak apabila hotel dijadikan RS Darurat ataupun merawat pasien. Sedangkan jika dipakai tempat singgah, manajemen hotel akan mengkaji terlebih dahulu.

"Kami liat SOP-nya dulu (kalau buat rumah singgah dokter). Buat pertimbangan. Kalau RS Darurat menolak. Dampaknya ke kami, risikonya, faktor keselamatan. Sampai hari ini belum ada komunikasi lagi dari pemerintah," dia menambahkan.

Baca Juga: 247 Perawat Jatim Terpapar COVID-19, 108 Berada di Surabaya

Berita Terkini Lainnya