TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Ada Maladministrasi dalam Seleksi CPNS di Jatim

Ombudsman catat enam aduan terbukti maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Timur (Jatim) ternyata mengalami maladministrasi. Hal tersebut terungkap dari aduan yang masuk ke Ombudsman RI Jatim. Ada sebanyak 12 pengaduan yang diterima Ombudsman hingga Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: SKD PPPK Non-Guru Dimulai Besok di Graha Unesa

1. Ada 6 yang terbukti maladiministrasi

Ilustrasi, Peserta CPNS di Jatim. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap aduan tersebut. Hasilnya, enam aduan terbukti maladministrasi. Beberapa laporan terkait keberatan peserta atas tidak konsistenan informasi persyaratan yang diumumkan di lapangan.

Pada pengumuman awal panitia mencantumkan perguruan tinggi terakreditasi A sebagai syarat, tapi ketika proses seleksi panitia memakai program studi terakreditasi A sebagai standar. Hal itu terjadi di dalam proses administrasi pendaftaran CASN yang diselenggarakan oleh BKD Gresik.

"Tapi setelah kami sampaikan, Tim BKD Gresik responsif dan diloloskan peserta yang mengadu," ujarnya, Selasa (5/10/2021).

2. Ada aduan tentang simpang siur informasi dan inkonsistensi pengumuman

Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Selain itu, ada pula aduan tentang perbedaan informasi antara persyaratan penggunaan meterai. Namun, ternyata tidak diatur dengan jelas dalam pengumuman pendaftaran. Pada pengumuman, penyematan meterai dalam dokumen persyaratan tidak dipersyaratkan. Nah, di tengah proses seleksi, penyematan meterai justru menjadi persyaratan.

Selain inkonsistensi pengumuman, masih ada sejumlah masalah lain yang diadukan calon peserta maupun peserta CPNS ke Ombudsman. Seperti halnya, perbedaan nomenklatur ijazah dengan syarat formasi yang dibutuhkan, akreditasi saat tahun kelulusan hingga kesalahan unggah foto.

"Terhadap laporan yang kami temukan maladministrasi sudah kami sampaikan kepada instansi penyelenggara untuk memberikan penyelesaian, dan sudah ditindaklanjuti dengan baik," tukas Agus.

3. Lakukan pemantauan langsung ke Kanreg BKN II dan Graha Unesa

Ilustrasi tes CPNS. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Ombudsman juga melakukan pemantauan lapangan di Kantor Regional BKN II maupun di Graha Unesa. Ada temuan bahwa saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Graha Unesa, akses internet yang sempat down sehingga sistem CAT yang dipakai tidak berfungsi.

Tak hanya itu, ada temuan ketika proses tes CAT CPNS di Graha Unesa yang berlangsung pada 20 September tidak berjalan tenang karena terganggu oleh volume pengeras suara dari panitia. "Panitia mengumumkan informasi dan memanggil nama-nama peserta dengan frekuensi yang cukup sering. Ini terjadi karena kartu ujian peserta dibawa panitia saat server error," ungkap dia.

Ketika di Kantor Regional BKN II Jatim pada 28 September 2021, Ombudsman menemukan tidak adanya komputer dan printer khusus untuk peserta yang bisa dipakai untuk mencetak berkas persyaratan secara mandiri. "Karena berkas persyaratan yang harus dibawa peserta saat tes Seleksi Kompetensi Dasar itu cukup banyak," ucap Agus.

"Sehingga ada kecenderungan lupa membawa. Seharusnya set komputer dan printer itu disediakan," dia menambahkan.

Baca Juga: 15 Persen CPNS Pemprov Jatim Tak Ikut SKD, Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya