Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Praperadilan
Ia juga gugat Kapolda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum tersangka dugaan ujaran rasis, Syamsul Arif, Hishom Prasetyo Akbar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10). Saat praperadilan, Syamsul diwakili oleh istrinya, Nur Azizahtus Shoifah.
"Pada prinsipnya kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji," ujar Hishom.
1. Mempraperadilkan status klien dan gugat Kapolda
Hishom menambahkan, dalam praperadilan ini pihaknya ingin menggugurkan status tersangka kliennya. Ia juga menggugat Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Dirkrimsus, Komhes Pol Akhmad Yusep selaku penyidik.
"Termohon kapolda CQ Dirreskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan dibelahan Indonesia manapun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya," katanya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi
Baca Juga: ASN Tersangka Rasisme Minta Maaf ke Masyarakat Papua