Terdakwa Salah Transfer Penuhi Unsur Pidana, Tapi Pelaporan Juga Lemah
Kasus bisa saja gugur di putusan sela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pakar Hukum Univeristas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana memberikan sudut pandangnya terkait kasus salah transfer yang dialami nasabah BCA di Surabaya. Dia melihat, penerima transfer yang sekarang jadi terdakwa, Ardi Pratama memenuhi unsur pidana. Tapi, laporan awal dari mantan karyawan BCA disebutnya cacat hukum.
1. Ardi dinilai penuhi Pasal 372 tentang Penggelapan
Wayan mengatakan, letak kesalahan terdakwa Ardi ketika sudah diinformasikan oleh pihak BCA kalau ada salah transfer. Seharusnya, uang Rp51 juta itu segera dikembalikan utuh. Bukan malah dibelanjakan. Dia cukup heran, uang tersebut hanya tersisa Rp4,6 juta dalam waktu 10 hari.
"Salah itu (Ardi). Padahal BCA sudah mengingatkan, ada kesalahan human eror. Yang menerima ini tidak benar, tidak jujur, dihabiskan semua. Ya (Pasal) 372 (Penggelapan) paling minim," ujarnya saat ditelepon, Selasa (2/3/2021).
Meski berdalih uang tersebut dikiranya komisi penjualan mobil mewah, Wayan menegaskan bahwa posisi Ardi tetap salah. Menurutnya, ketika seseorang dapat transferan uang yang tak jelas asalnya, apalagi mencapai Rp51 juta harus menanyakan ke pihak bank.
"Kesalahan transfer itu sering terjadi, tapi oleh penerima transfer dikembalikan karena merasa tidak mengerti uang dari mana. Kemudian lapor ke banknya, itu yang beritikad baik," katanya.
Baca Juga: Kuartal 3 Laba BCA Turun, Tapi Aset Tembus Seribu TrilliunÂ
Baca Juga: Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal Penggelapan