Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal Penggelapan

Jaksa yakin sidang akan berlanjut ke pokok perkara

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengaku telah menyesuaikan pasal jeratan terhadap Ardi Pratama terkait kasus salah transfer bank BCA. Pasal yang digunakan untuk mendakwa Ardi diubah dari yang telah diterapkan oleh penyidik kepolisian.

1. Pasal TPPU diganti jadi penggelapan

Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal PenggelapanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan bahwa pihaknya mengubah jeratan Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU Nomor 4 Tahun 2010 menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pengubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan kasus yang menjerat Ardi.

"Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi),” ujar Willy, Senin (1/3/2021).

2. Jaksa berwenang mengubah jeratan pasal

Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal PenggelapanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy melanjutkan, berdasarkan KUHAP, jaksa berwenang untuk mengubah jeratan pasal terdakwa. Hal ini dilakukan tak lain untuk memenangkan peradilan dan memberikan hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

"Itu, kan, kewenangan jaksa, karena jaksa tidak terikat. Kita ini, kan, pengendali perkara dan penerapan pasal jaksa yang berwenang. Yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan (di persidangan), kan, jaksa, bukan polisi,” tuturnya.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit BCA Capai Rp104,2 Triliun

3. Jaksa percaya kasus akan dilanjutkan ke pokok perkara

Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal PenggelapanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Willy pun percaya di sidang berikutnya yang beragendakan putusan sela, kasus salah transfer akan berlanjut ke tahap pembahasan pokok perkara. Ia pun optimistis dapat memenangkan kasus ini.

“Bahkan dalam Pasal 1360 KUHPerdata mengatur barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya,” ungkapnya.

4. Ardi mengaku sempat berniat mengembalikannya, BCA klaim sudah dua kali kirim surat peringatan

Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal PenggelapanBCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ardi Pratama, warga Surabaya harus menjadi terdakwa akibat mendapat salah transfer dari BCA. Ia dipidana karena sudah terlanjur membelanjakan uang senilai Rp51 juta tersebut. Pihak keluarga mengatakan, ia sebenarnya sudah mencoba mengembalikan, namun keburu dilaporkan.

Sebaliknya, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer. BCA meminta nasabah segera mengembalikannya pada Maret lalu.

Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun BCA menyebut tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana. Hera juga menegaskan, pelaporan ke kepolisian bukan dilakukan BCA, melainkan oleh mantan karyawan dengan kesadarannya sendiri.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hera, saat dihubungi.

Baca Juga: Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya