Tandatangani Surat Teguran, Soekarwo Sebut Cak Ipin Melanggar UU
Tekanan politik tak seharusnya membuat Cak Ipin mangkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Meski sudah memberi klarifikasi melalui akun instagramnya, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek tetap dinyatakan bersalah. Dia dianggap menyalahi peraturan undang-undang. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Soekarwo di Kantor Gubernur, Selasa (22/1).
1. Telah lakukan koordinasi
Pakde Karwo menyampaikan, kalau hari ini (22/1) telah bertemu Bupati Trenggalek, Emil Dardak di kantornya. Pertemuan itu juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono. "Dalam rangka mengkoordinasikan, meluncurkan (surat) kepada wabup, M. Nur Arifin," ujarnya.
Baca Juga: Cak Ipin, Wabup Millennials yang "Sadar Usia"
Baca Juga: Tak Cocok dengan Wabup, Alasan Cak Ipin Memilih "Menghilang"