TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tandatangani Surat Teguran, Soekarwo Sebut Cak Ipin Melanggar UU

Tekanan politik tak seharusnya membuat Cak Ipin mangkir

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Meski sudah memberi klarifikasi melalui akun instagramnya, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek tetap dinyatakan bersalah. Dia dianggap menyalahi peraturan undang-undang. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Soekarwo di Kantor Gubernur, Selasa (22/1).

1. Telah lakukan koordinasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Pakde Karwo menyampaikan, kalau hari ini (22/1) telah bertemu Bupati Trenggalek, Emil Dardak di kantornya. Pertemuan itu juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono. "Dalam rangka mengkoordinasikan, meluncurkan (surat) kepada wabup, M. Nur Arifin," ujarnya.

2. Kirimkan surat teguran

IDN Times/Bela Ikhsan

 

Saat ditanya apakah yang dikirimkan surat teguran, Pakde Karwo menjawabnya iya. Menurutnya, Cak Ipin, sapaan akrab Wabup Trenggalek dianggap melanggar Undang-undang. "Tetap itu (ditegur) UU kok, harus. Sudah saya tandatangani sudah meluncur," katanya.

Baca Juga: Cak Ipin, Wabup Millennials yang "Sadar Usia"

3. Belum tahu alasan mangkirnya Ipin

IDN Times/Musthofa Aldo

Hingga saat ini, Pakde Karwo tak mengetahui alasan mangkirnya Cak Ipin. Dia hanya mendapat penjelasan dari Emil kalau Wabup Trenggalek tidak ada di kantornya sejak 9-19 Januari. "Pak Bupati (Emil) katanya belum ketemu," terangnya.

4. Ingatkan semua harus taat UU

IDN Times/Reza Iqbal

Pakde Karwo meminta seluruh kepala daerah dan wakilnya harus mentaati aturan hukum sesuai dengan sumpahnya. Dia menekankan semua keperluan izin disampaikan pada gubernur dan menteri. "Itu kalau pergi harus tugas negara. Kalau tidak tugas negara harus izin misal umroh tapi harus pakai uang pribadi," jelas politikus Partai Demokrat ini.

Baca Juga: Tak Cocok dengan Wabup, Alasan Cak Ipin Memilih "Menghilang"

Berita Terkini Lainnya