SMA Sederajat di Jatim Wajib PTM 100 Persen, Jika Sudah Vaksinasi
Selamat belajar dan disiplin protokol kesehatan ya guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi COVID-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.
Dalam penyesuaian SKB terbaru nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, bahwa mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Baca Juga: Pasien Omicron di Jatim dari Surabaya Berlibur ke Bali
1. Khofifah sebut sudah 100 persen PTM sesuai syarat dan kriteria
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan SKB 4 Menteri bahwa mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria. Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.
Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.
"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Pasien Omicron Pertama di Jatim Terdeteksi Tadi Malam