Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal
Dalam dakwaan terima uang suap Rp39,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dana hibah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). Politisi Partai Golkar ini didakwa menerima suap Rp39,5 miliar.
Baca Juga: Disidang Korupsi Hibah, Sahat Bakal Didakwa Suap Rp39 M
1. Uang suap diterima Sahat sebagai ganti pemberian dana hibah APBD Jatim
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau uang Rp39,5 yang diduga diterima Sahat atas dasar kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPRD Jatim.
Sahat dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 - 2022 dan yang akan dianggarkan APBD Jatim TA 2023-2024 kepada dua penyuap yang juga terdakwa yang sudah divonis pada sidang sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
"Pemberian uang tersebut (total Rp39,5 miliar), ada hubungannya dengan jabatan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.