TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap, Polda Jatim Akan Terapkan E-tilang Mulai Besok

Gak bisa macam-macam sekarang

Salah satu Petugas RTMC Polda Jatim tampak mengamati situasi lalu lintas Surabaya melalui monitor yang terhubung dengan CCTV, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar

Surabaya, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang harusnya telah diterapkan, Selasa (14/1). Sayangnya, penerapan tersebut ditunda. Rencananya, layanan ini baru akan diluncurkan secara resmi besok.

"Iya masih ditunda, masih menyesuaikan jadwal Kakoorlantas. Beliau besok (16/1) yang melaunching ETLE," ujar Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (15/1).

1. Sarana ETLE sudah siap

Sosialisasi penerapan ETLE oleh Ditlantas Polda Jatim di ruang RTMC, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji menyampaikan semua sarana ETLE sudah siap. Tinggal peresmiannya saja yang masih menunggu jadwal Kakorlantas.

"Sarana dan prasarananya semuanya sudah siap, tinggal menunggu waktu launchingnya saja," katanya.

2. Sebanyak 100 pelanggar dapat surat teguran setiap harinya

Salah seorang petugas RTMC Polda Jatim tampak mengamati situasi lalu lintas Surabaya melalui monitor yang terhubung dengan CCTV, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar

Hingga saat ini, lanjut Adhitya, selama uji coba setiap harinya ada 100 pelanggar lalu lintas. Semua yang melanggar dipastikan mendapat surat teguran

"Meskipun banyak yang melanggar tapi cuma seratus saja yang kita berikan teguran, tidak ada sanksi tilang dan denda," jelasnya.

Baca Juga: Tilang di Jalur Sepeda Berlaku 20 November 2019, Dendanya Rp500 Ribu

3. Pelanggar kebanyakan mobil

Salah seorang petugas RTMC Polda Jatim tampak mengamati situasi lalu lintas Surabaya melalui monitor yang terhubung dengan CCTV, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar

Terkait pelanggar, Adhitya menyampaikan mayoritas ialah kendaraan roda empat alias mobil. Karena mereka rata-rata tidak mentaati peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan.

"Pelanggarannya dari mulai batas kecepatan, melanggar lampu merah, penggunaan handphone, hingga pelanggaran marka jalan," ungkapnya.

Baca Juga: Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020

Berita Terkini Lainnya