Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020

Ojok ngelanggar lalin rek, kamerane Suroboyo canggih-canggih

Surabaya, IDN Times - Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan mulai diberlakukan pada Januari 2020. Dengan teknologi tersebut, warga yang melintas di Kota Surabaya akan dengan mudah terdeteksi jika melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Bahkan dengan teknologi itu, surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

1. Penandatanganan nota kesepemahaman, E-TLE resmi berlaku awal 2020

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020Penandatanganan nota kesepemahaman E-TLE Surabaya, Jumat (27/12). IDN Times/Fitria Madia

Pemberlakuan E-TLE ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepemahaman antara Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya. Para perwakilan instansi tersebut berkumpul di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12).

"Saya yang paling gembira di acara ini. Setiap hari saya membaca berita betapa banyaknya kecelakan yang diakibatkan kecerobohan. Yang memgalami kecelakaan juga meninggal," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya.

Nota kesepahaman ini mengawali proses proses persiapan E-TLE yang akan resmi digunakan pada Januari 2020.

2. CCTV berteknologi canggih

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020Penandatanganan nota kesepemahaman E-TLE Surabaya, Jumat (27/12). IDN Times/Fitria Madia

E-TLE, teknologi tilang terbaru di Kota Surabaya ini akan memanfaatkan CCTV yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. CCTV tersebut dapat menangkap gambar nomor polisi, bahkan wajah pengendara meski dalam kecepatan hingga 80 km/jam.

"Peralatan kami siapkan, nanti akan kami dampingi. Kami dampingi kamera face recognition kita. Kalau mereka membantah, kami punya foto yamg bersangkutan. Bisa menerobos dalam mobil dan kecepatan 80 kilometer per jam," jelas Risma.

Baca Juga: Polres Malang Kota Terapkan E-Tilang, Akan Dipasang di Dua Titik Ini

3. Berbagai pelanggaran bisa didedeteksi

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelum penandatanganan nota kesepamahaman E-TLE, Jumat (27/12). IDN Times/Fitria Madia

Pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi oleh kemera ini pun macam-macam. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra menyebut, tindakan yang bisa dideteksi seperti pelanggaran markah, penerobosan lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, bahkan penggunaan telepon genggam ketika sedang mengemudi.

"Lalu nanti datanya akan masuk ke Regional Traffic Management Center (RTMC). Jadi kami tahu siapa pelanggarnya dan apa bentuk pelanggarannya," paparnya.

4. Surat tilang akan dikirim ke rumah

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. IDN Times/Fitria Madia

Setelah data tersebut siap, surat pemberitahuan lengkap dengan surat tilangnya akan diberikan ke alamat masing-masing pemilik kendaran sesuai dengan nomor polisinya. Polisi akan memberikan batas waktu untuk mengkonfirmasi kebenaran pelanggaran tersebut.

"Kalau benar, silakan membayar di nomor rekening yang telah tersedia. Kalau salah, silakan mengajukan sidang di pengadilan," imbuh Budi.

5. Berharap tak ada lagi pelanggaran lalu lintas

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. IDN Times/Fitria Madia

Jika sudah masuk meja hijau, Risma berharap pelaku pelanggaran tidak akan mengelak. Pasalnya, pihak pengadilan telah mengantongi bukti pelanggaran berupa foto wajah sang pengemudi.

"Jangan mengelak, kami sudah punya bukti. Kami juga bakal tahu kamu hari itu kemana saja," tuturnya.

Dengan adanya teknologi ini, Risma berharap tidak ada lagi yang melanggar lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan. Dari pelanggaran tersebut, Risma menyaksikan banyak korban berjatuhan.

"Malah biasanya yang melanggar gak apa-apa, tapi yang terluka malah yang tidak melanggar. Bisa sampai patah tulang hingga meninggal," pungkasnya.

Baca Juga: Canggih, CCTV di Surabaya Akan Dilengkapi Teknologi Pengenal Wajah

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya