Proyek Bandara Kediri Terancam Batal, Ini Alasannya
Sayang banget kalo batal nih!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus mendorong investor untuk merealisasi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Kediri. Namun, ada informasi bahwa PT Surya Doho Investama (SDI) selaku investor, merasa keberatan dengan aturan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada UU tersebut, dijelaskan bahwa konsesi pengelolaan bandara oleh swasta hanya selama 30 tahun.
"Bandara itu kan persetujuannya dari Kementerian Perhubungan. Lah, persyaratan di Kementerian Perhubungan itu harus ada konsesi. Ini yang jadi pertimbangan PT SDI," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin, saat ditemui di UINSA Surabaya, Rabu (27/3).
Baca Juga: Lebih Besar dari Malang, Bandara Kediri Ditunjang Jalan Tol
1. Dishub Jatim ajak PT SDI bertemu bahas proyek bandara
Oleh karena itu, menurut Fattah, Dishub Jatim akan bertemu dengan PT SDI untuk membicarakan masalah konsesi ini pada awal bulan depan. Dia berharap investor tidak hanya melihat dari sisi bisnisnya saja.
"Semoga juga melihat kepentingan masyarakat untuk wilayah selatan Jatim," kata Fattah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Bandara Kediri Segera Terealisasi