TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat Diperpanjang 2 Agustus 2021, Polda Jatim: Hoaks!

Masih nunggu dari pusat ya ges

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Sebuah berita berisikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021 beredar di media sosial. Dalam berita tersebut memakai foto Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repil Handoko. Pihak kepolisian pun angkat bicara.

1. Tegaskan berita tersebut hoaks

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Gatot yang merupakan perwira tiga melati emas itu menegaskan kalau berita yang beredar di media sosial tidak benar. Dia mengaku tidak pernah menyampaikan pernyataan perpanjangan PPKM Darurat.

"Saya tegaskan itu hoaks," ujarnya tertulis, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat di Surabaya, Penjual Kambing Kurban Bersiap-siap Tak Laku

2. Perpanjangan atau pemberhentian PPKM Darurat tunggu anev dan keputusan pemerintah pusat

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, terkait perpanjangan PPKM Darurat Gatot belum mengetahuinya. Sebab kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dia meluruskan bahwa yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021 ialah Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru. Tentunya operasi ini berbeda dengan PPKM Darurat. Kalau pun PPKM Darurat dihentikan pada 20 Juli 2021, Ops Aman Nusa II Semeru tetap dilangsungkan.

"Ini dilanjut apa tidak (PPKM Darurat) kita menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya sudah berakhir (PPKM Darurat), Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM Darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan COVID-19," kata Gatot.

Baca Juga: Ops Aman Nusa II Sampai 2 Agustus, Pertanda PPKM Darurat Diperpanjang?

Berita Terkini Lainnya