TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gercep Tangkap Si Kebaya Merah, Curanmor Gimana?

Yaopo rek, penting endi?

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap pemeran video porno wanita berkebaya merah dan seorang pria. Penangkapan ini dilakukan setelah video itu menjadi pembahasan viral di media sosial. Meski sejauh ini tidak ada yang melaporkan video tersebut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Kebaya Merah, Cek Hotel di Surabaya

1. Ungkap kasus hanya butuh waktu 2 hari

IDN Times/Arief Rahmat

Polisi berargumen, dasar penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A. Artinya, laporan yang merujuk atas temuan polisi itu sendiri. Nah, laporan ini memang acap kali digunakan setiap ada hal yang viral di media sosial.

Karena sudah ada LP model A, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan ke hotel di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng Surabaya, Sabtu (5/11/2022). Butuh satu hari, dua pemeran video mesum itu terciduk.

"Kami tangkap tadi malam (Minggu, 6/11/2022) ada dua orang. Betul (pakai LP model A). Sekarang sudah tersangka," ujar Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto kepada IDN Times, Senin (7/11/2022).

2. Kasus curanmor merajalela di Surabaya

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Cepatnya penangkapan dua pemeran video porno itu tak sebanding dengan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Data yang diperoleh IDN Times, selama Oktober 2022 ada 13 kasus curanmor di Kota Surabaya.

Pelaku curanmor telah menggasak 12 sepeda motor mulai kurun waktu tanggal 7 Oktober hingga 31 Oktober 2022. Kebanyakan mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di mini market, klinik kesehatan hingga kos-kosan.

Kemudian untuk satu kasus curanmor, pelaku mencuri satu mobil pikap pada Jumat (28/10/2022) dini hari. Mobil pikap merek Grandmax warna hitam bernopol W 8548 YA milik Fikri Sebastian warga Jagir, hilang saat di parkir depan toko. Korban sudah melapor ke Polsek Wonokromo.

3. Polisi baru rilis seorang pelaku curanmor

Barang bukti curanmor yang diamankan Polrestabes Surabaya Kamis (11/3). IDN Times/Tarida Alif

Nah, dari 13 kasus curanmor selama Oktober 2022, polisi merilis penangkapan seorang pelaku berinisial MR (23). Dia ditangkap polisi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Warga Simokerto itu diketahui telah beraksi di enam lokasi atau TKP di Kota Pahlawan.

Dari keterangan pelaku, dia tidak beraksi sendirian. MR kerap dibantu empat orang komplotannya. Kini, polisi memburu empat orang tersebut yang memiliki inisial SB, SA, AM dan HN. Sementara MR sudah ditetapkan tersangka.

"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Mirzal, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor 6 TKP di Surabaya

Berita Terkini Lainnya