Polemik Pedagang Hitech Mall, Pemkot Panggil Pengacara Negara
Pemkot sebut banyak pedagang yang tak bayar sesuai ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya berniat mendatangkan pengacara negara untuk menangani para pedagang di Hitech Mall yang tidak sesuai ketentuan. Mereka dinilai melanggar karena belum membayar sewa gerai sesuai dengan tarif yang ditentukan.
"Menurut ketentuan jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sementara pedagang maunya diberi keringanan bayar sewa, ya gak ketemu. Untuk itu Pemkot Surabaya mohon bantuan ke pengacara negara untuk membantu kami dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu di DPRD Kota Surabaya, Kamis (23/09/21).
1. Pedagang disebut tidak mau bayar
Yayuk--sapaan karibnya- membeberkan kalau selama ini tidak pernah ada perjanjian antara pedagang dengan Pemkot Surabaya. Hanya saja, pada 2019 lalu, pedagang Hitech Mall sudah membuat pernyataan bahwa ketika Pemkot Surabaya menetapkan nilai sewa maka pedagang menyanggupi ketentuannya.
“Tapi kenyataannya, tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang," kata dia.
Baca Juga: [FOTO] Antara Hidup dan Mati, Kondisi Terkini Gedung Eks Hi-Tech Mall
Baca Juga: Pemkot Sewakan 75 Persen Hi-Tech Mall ke Pihak Ketiga