TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Arisan Bodong

Siapa ya?

pexels/Helena Lopes

Surabaya, IDN Times - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan arisan bodong. Dalam kasus ini diduga merugikan ratusan korban. Puluhan terduga korban melaporkannya ke kepolisian.

Baca Juga: Korban Sebut Pelaku Investasi Bodong Berkedok Arisan adalah Selebgram

1. Tersangka dirilis besok

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Wildan Albert membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan arisan bodong. Namun perwira dengan dua melati emas ini belum mau membeberkan lebih jauh. Sebab akan dirilis pada Senin (30/5/2022).

"InsyaAllah (tersangka dirilis besok)," ujarnya singkat saat dihubungi IDN Times, Minggu (29/5/2022).

2. Lima saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik dari Subdit Siber Polda Jatim telah memeriksa lima orang saksi. Dari penyelidikan mengerucut pada satu perempuan berinisial APK yang sekaligus menjadi terlapor dugaan arisan bodong. APK disebut-sebut sebagai pengelola arisan.

"Intinya sudah lima orang diperiksa," kata Wildan.

Baca Juga: Polda Selidiki Dugaan Arisan Bodong, 5 Saksi Diperiksa

Berita Terkini Lainnya